Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal

Jurnalis: Iskandar Zulkarnaen
Editor: Muhammad Faizin

22 November 2024 19:48 22 Nov 2024 19:48

Thumbnail Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal Watermark Ketik
Caption : Iklan Advetorial Gempur Rokok Ilegal.(Isk/ketik.co.id)

KETIK, NGANJUK – Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruno, terus bersinergi untuk optimalisasi pemberantasan rokok ilegal di kabupaten Nganjuk.

Selain melalui sosialisasi, penindakan juga terus dilakukan.f Handoko mengungkapkan, masyarakat mempunyai peran penting untuk menggempur rokok ilegal.

’’Ketika mendapati peredaran rokok ilegal, masyarakat kita harapkan mau melapor,’’ ucapnya, saat kunjungan ke Rejoso.

Handoko juga mengapresiasi kerjasama Satpol PP Nganjuk, Bea Cukai Kediri dan Dinas Kominfo Nganjuk dalam melakukan sosialisasi maupun penindakan peredaran rokok ilegal.

Sementara itu, Hartoyo Mulyono, Pemeriksa Bea Cukai, Ahli Pratama Unit Penyidikan menjelaskan, dana dari cukai rokok yang dipungut negara terhadap rokok dan produk tembakau lainnya, merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang cukup penting.

Selanjutnya sebagian anggaran yang dihimpun tersebut kemudian disalurkan kembali ke Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

“Pemerintah Kabupaten Nganjuk pada Tahun 2024 mendapatkan alokasi DBHCHT yang cukup besar, Ijin mohon maaf bapak, untuk alokasi per daerah saya tidak kopi bapak.  ada di tiap Pemkab," ucap Hartoyo saat dihubungi wartawan lewat WhatsApp, Jumat, 22 November 2024. 

Sementara, alokasi anggaran bagi hasil cukai tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206 Tahun 2020, dina dana itu dialokasikan untuk mendanai 3 (tiga) bidang.

Tiga bidang itu diantaranya, Bidang Kesehatan sebesar 25% ( atau 3,7 miliar rupiah) yang dikelola oleh OPD, Dinas Kesehatan. Kemudian Bidang Kesejahteraan Rakyat sebesar 50% ( atau 7,4 miliar rupiah) yang dikelola oleh OPD-OPD Dispertan dan Disnakertrans.

Dan Bidang Penegakan Hukum  sebesar 25% ( atau 3,7 Miliar rupiah ) yang dikelola oleh OPD-OPD : Setda, Satpol PP, Disperindag, Diskominfo, dan Disporabudpar.

“Pemanfaatan anggaran DBHCHT ini sangat ketat dan rinci, dimana Pemkab Nganjuk, hanya bisa melaksanakan Program dan kegiatan yang sesuai dengan Nomenklatur yang diamanatkan dalam PMK 206/2020 tersebut,” tegasnya.

Sementara disinggung hingga saat ini menurutnya Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal (termasuk rokok) masih cukup tinggi yang berdampak terhadap menurunnya penerimaan Negara, sekaligus membahayakan kesehatan Masyarakat.

“Oleh karena itulah, maka Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan bersama dengan Pemerintah Daerah dan Forkopimda terkait, gencar melakukan gerakan sosialisasi, pengawasan, dan penindakan barang kena cukai ilegal," pungkasnya. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Gempur Rokok Ilegal (Advetorial) nganjuk DBHCT