KETIK, NGANJUK – Dalam lelang terbuka, peserta dapat menaikkan tawar hingga tidak ada yang bersedia mengajukan tawaran lebih tinggi.
E-Katalog untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang masih dalam proses pengerjaan di lapangan kerap tidak tepat. Itu karena karya konstruksi bukan hasil produksi pabrikan. Sulit mengendalikan mutu dan unsur biaya tidak tetap secara nasional dan sering terjadi rekayasa harga.
Praktisi kontruksi bangunan, Bambang Wijarnako, ketika dihubungi mengatakan, aturan teknis E-katalog pekerjaan konstruksi, masih tidak jelas. Cuma diatur dalam Surat Keputusan LKPP nomor 177 tahun 2024.
Itu masih lemah karena bukan diatur dalam peraturan perundangan sesuai kualifikasi dalam UH 12 tahun 2011 tentang urutan perundangan-undangan.
Manakala tetap dipaksakan, di lapangan akan ada potensi kuat masalah dalam ketidaksesuaian kontrak kerja konstruksi. Selain itu, muncul juga masalah tidak tepat mutu, volume dan biaya. Itu karena memang bukan produk pabrikan.
Jika masalah ini sampai ke proses hukum, mudah ditemukan unsur kerugian keuangan negara dalam proyek pekerjaan konstruksi.
Karena itu, Bambang menyarankan lebih baik pengadaan pekerjaan konstruksi ditender terbuka dengan dasar kompetitif. Dengan ini semua bisa menawar dan yang yang menguntungkan masuk kas negara.
Pilihan ini sesuai dalam Peraturan Presiden 16 tahun 2018 serta prinsip Value For Money dalam pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Biasanya banyak penyimpangan yang terjadi meskipun menggunakan E-katalog. Namun, melihat dari sisi sistem E-katalog di Dinas PUPR Nganjuk, sangat rapi dalam merekayasa, sistem," ucapnya kepada wartawan, Kamis, (20/11/2024).
Bambang menjelaskan, penunjukkan penyedia barang dan jasa lewat e-katalog memang tidak menyalahi aturan. Namun, dapat dipastikan, di kemudian hari berpotensi terjadi masalah.
Menurutnya, itu juga bisa meningkatkan peran serta usaha kecil bidang usaha jasa konstruksi bersaing secara fair play. (*)