KETIK, MALANG – Pedagang Kaki Lima (PKL) Kota Malang didorong agar memiliki legalitas, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Sertifikat Halal. Pemerintah sendiri telah menawarkan kuota untuk sertifikat halal.
Ketua DPD Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Kota Malang, Susiati menjelaskan pemerintah melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyediakan kuota hingga 400.000 untuk fasilitasi sertifikasi halal.
"Sekarang insyaallah akan ada kuota untuk mengurus sertifikasi halal dari pemerintah pusat dari BPJPH. Sepertinya 400.000, itu se Indonesia," ujarnya, Jumat 11 April 2025.
Menurutnya, penting bagi PKL untuk memiliki sertifikasi halal, khususnya yang bergerak di bidang kuliner. Dengan memiliki legalitas tersebut, diharapkan PKL dapat mudah mengakses fasilitas pendampingan dari pemerintah hingga naik kelas.
Untuk itu APKLI turut serta untuk membantu PKL Kota Malang yang ingin mengurus sertifikasi halal.
"Sebenarnya PKL itu kan harus punya izin. Kalau teman-teman UMKM ataupun PKL mau mengurus itu, saya tunggu di kantor, bisa dibantu oleh APKLI. Bisa datang ke Jalan Mayjend Sungkono Gang 8, Kedungkandang," katanya.
Menurutnya, kebanyakan PKL yang tersebar di tiap titik di Kota Malang tidak memiliki legalitas lengkap. Saat in belum ada aturan mengikat bagi PKL untuk memiliki legalitas. Namun jika ke depannya peraturan tersebut diberlakukan, dikhawatirkan dapat menyulitkan pedagang.
"Jadi harus punya NIB, sertifikasi halal. Sekarang PKL gak mengantongi NIB atau sertifikasi halal itu masih aman. Tapi kalau suatu saat ada aturan legalitas, itu akan sulit," tutupnya. (*)