KETIK, SIDOARJO – Plt Bupati Sidoarjo Subandi menyatakan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 harus disambut dan dilaksanakan. Sebagai kepala daerah, dirinya harus menjalankan instruksi presiden tersebut. Dengan kebersamaan, Subandi mengajak semua pihak untuk menjalankan perintah Presiden Prabowo Subianto itu dengan baik.
Subandi menyatakan Bupati Sidoarjo patuh pada perintah Presiden Prabowo dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
”Bagaimanapun, ini adalah instruksi presiden yang harus dijalankan oleh bupati,” ungkap Plt Bupati Subandi saat membuka Forum Konsultasi Publik tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Sidoarjo 2026 di Bappeda Sidoarjo Selasa (11 Februari 2025).
Sebagai pimpinan daerah, lanjut Subandi, dirinya juga meminta maaf. Seakan-akan, belum dilantik sudah membuat kebijakan yang tidak mengenakkan pihak-pihak terkait. Misalnya, kegiatan yang biasanya diadakan di hotel seperti forum konsultasi publik itu.
Karena ada Inpres No. 1 Tahun 2025, tidak bisa lagi kegiatan forum konsultasi publik itu diadakan di hotel. Begitu pula kegiatan perjalanan dinas, pemotongan, dan refocusing lainnya.
Meski demikian, menurut Subandi, kebijakan Presiden Prabowo Subianto ini masih lumayan. Refocusing saat ini baru 50 persen. Di zaman awal Presiden Jokowi, kegiatan di hotel-hotel juga dilarang. Para pemilik usaha hotel menjerit.
Subandi juga mengakui, kolega-kolega di DPRD Sidoarjo juga kaget. Di satu sisi, Perpres Nomor 53 Tahun 2023 berlaku lagi. (Perpres No. 53 Tahun 2023 mengatur tata cara perjalanan dinas anggota DPRD yang kembali ke biaya riil atau at cost).
Sekarang ada inpres lain yang mengatur efisiensi anggaran. Tapi, bagaimana lagi, ini adalah instruksi presiden yang harus dijalankan oleh bupati. Mau tidak mau mau harus dilaksanakan.
”Daripada tidak kita laksanakan, jelas nanti ada temuan BPK. Yang kena juga kita sendiri,” ungkap Bupati Sidoarjo Terpilih 2025—2030 tersebut.
Begitu pula tentang Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Untuk Mendukung Swasembada Pangan. Plt Bupati Sidoarjo Subandi juga menyatakan siap melaksanakan perintah Presiden Prabowo tersebut.
Dia berharap Inpres No. 1 dan No. 2 menjadi penyemangat bersama untuk menjalankan visi dan misi presiden dalam program-program pembangunan. Apa yang ditentukan dalam Inpres No. 1 dan No. 2 dilaksanakan dengan baik.
”Mari bersama-sama menyambut visi dan misi Pak Presiden untuk program-program yang selama ini dilakukan,” tegas Plt Bupati Sidoarjo Subandi.
Sikap patuh kepada Presiden Prabowo Subianto itu juga disampaikan oleh Pj Gubernur Jatim. Sebelumnya, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono mengingatkan seluruh Pemkab dan Pemkot se-Jatim untuk mematuhi Inpres No.1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Mengingat, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dikurangi, bahkan ditiadakan. Bisa menimbulkan persoalan jika tidak dilakukan penyesuaian sejak dini.
Dalam laman Dinas Kominfo Jatim, Adhi Karyono menjelaskan bahwa Pemprov Jatim sudah melakukan langkah-langkah di masing masing OPD melakukan efisiensi sesuai dengan Inpres No.1 tahun 2025.
”DAU dan DAK berkurang hampir Rp 200 miliar sehingga kita harus ganti dengan menggunakan PAD," kata Adhi Karyono setelah mengikuti rapat paripurna DPRD Jatim pada Sabtu (8 Februari 2025). (*)