KETIK, SURABAYA – Polda Jatim akan memanggil dua perusahaan yang mempunyai Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare (ha) di laut Sidoarjo. Polisi sudah mendapatkan keterangan dari kepala desa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim.
"Dalam waktu dekat kita juga akan mengundang perusahaan yang tertera namanya di situ (sertifikat HGB)," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman, Kamis, 23 Januari 2025.
Diketahui, ada tiga HGB dengan total luas 656 hektare (ha) itu letaknya di 7.342163°S, 112.844088°E, 7.355131°S, 112.840010°E dan 7.354179°S, 112.841929°E. Dalam aplikasi Google Maps, HGB itu berada di wilayah Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Tiga HGB itu, dua di antaranya milik PT Surya Inti Permata dan satu milik PT Semeru Cemerlang. Kedua PT itu bergerak di bidang properti. HGB itu terbit pada tahun 1996 dan berakhir tahun 2026.
Perkara ini membuat Penjabat (Pj) Gubernur Jatim, Adhy Karyono serius terhadap persoalan ini. Ia sudah berkoordinasi dengan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo. Hasilnya, HGB tidak diperpanjang alias dinonaktifkan.
"Kami memang meminta untuk menuntaskan investigasi HGB yang memang di dalam data itu kemudian kita lihat bagaimana lokasinya antara Sidoarjo sampai ke Surabaya, kalau kita lihat sampai ujungnya ke dekat Bandara Juanda," kata Adhy.
Adhy menilai HGB tersebut sudah melanggar peraturan pemerintah daerah. "Kita lihat sesuai dengan aturan bahwa zona 1, 0 sampai 12 mil ya semenjak 2014 UU itu kita memang jadi kewenangan provinsi, dan tentu kita perizinan terkait dengan pengunaan zona laut sesuai dengan laut itu dibagi menjadi zona industri, biota laut, dan zona kabel laut dan itu untuk penggunannya dilihat dari hasil investigasi tidak ada kegiatan untuk ekonomi di tanah tersebut," jelasnya. (*)
Polda Jatim Panggil 2 Perusahaan Pemilik HGB 656 Hektare di Laut Sidoarjo
Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa
23 Januari 2025 13:28 23 Jan 2025 13:28