KETIK, SORONG – Kepolisian Daerah Papua Barat menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika jenis ganja oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat di lobi lantai 1 Mapolda Papua Barat, Kamis (15/8/2024).
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Kombes Pol. Indra Napitupulu diwakili Wadir Reserse Narkoba Polda Papua Barat AKBP Junov Siregar memimpin pelaksanaan konferensi pers itu.
AKBP Junov menyampaikan, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat yang dia pimpin melakukan penangkapan saat melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) operasi gabungan bersama KSOP, Bea Cukai dan Sat Pol PP Prov. Papua Barat di pelabuhan laut Manokwari, Sabtu malam lalu (10/8/2024).
Kepada awak media AKBP Junov mengatakan, sebelumnya anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang diduga membawa narkotika jenis ganja di atas kapal Pelni Gunung Dempo yang sedang sandar di pelabuhan Manokwari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Ditresnarkoba melakukan pemantauan ke atas kapal dan memeriksa setiap dek kapal hingga mendapati seorang dengan gerak-gerik mencurigakan.
Kemudian anggota langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan orang tersebut. Setelah melakukan penggeledahan, di dalam tas koper berwarna ungu milik orang tersebut ditemukan 7 paket ganja yang dibungkus lakban berwarna cokelat.
Selanjutnya, setelah diinterogasi terlapor mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial EJ di Jayapura.
Terlapor dan barang bukti kemudian diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Papua Barat dan dilakukan pemeriksaan urine kepada terlapor dengan hasil negatif.
Polda Papua Barat berhasil ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja. (Foto: dok Humas Polda Papua Barat for ketik.co.id)
"Kita tangkap perempuan berinisial MS yang merupakan seorang pelajar berusia 20 tahun dari Jayapura dengan tujuan Manokwari dengan menggunakan kapal GN. Dempo yang sedang sandar di Manokwari," ungkap AKBP Junov, Kamis (15/8/2024).
"Barang bukti yang kita amankan ada 69 bungkus plastik bening berukuran besar berisi narkotika jenis ganja dengan berat bersih 1.709,89 gram (1.7 kg), 6 baju kaos, 1 celana pendek warna orange, 1 koper ungu, 7 potongan lakban cokelat, dan uang tunai sejumlah Rp300.000," tambahnya.
"Taksiran harga ganja bila 1 paket seberat 1 gram adalah Rp100.000 bila kita kalkulasi kalikan 1.709,89 Gram jadi total Rp170.989.000. Taksiran orang memakai ganja 1 orang 1 gram berarti kurang lebih ada 1.700 orang terselamatkan," jelas AKBP Junov.
Pasal yang disangkakan yakni primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana maksimum sebagaimana ayat (1) ditambah 1/3.
‘’Target selanjutnya yaitu melakukan pengembangan terhadap tersangka MS, sedangkan DPO berinisial EJ dketahui berdomisili di Jayapura,’’ kata Wadir Reserse Narkoba tersebut.
Hadir juga dalam konferensi pers ini Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ongky Isgunawan, Kepala Seksi Penindakan dan penyidikan Bea Cukai Kabupaten Manokwari Nugroho Pratomo, Kepala KSOP Manokwari Nurdin Marpaung, Kasatpol PP Provinsi Papua Barat Agustinus M Rumbino dan perwakilan BNNP. (*)