Polemik Jabatan Direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang Belum Jelas

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Gumilang

18 Maret 2024 10:00 18 Mar 2024 10:00

Thumbnail Polemik Jabatan Direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang Belum Jelas Watermark Ketik
Hearing antara Pemkot Malang, Dewas Perumda Tugu Tirta, dan Komisi B DPRD Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Nasib kepemimpinan Direksi Perumda Tugu Tirta hingga ini masih mengambang. Sejak Desember 2023 lalu Direksi Perumda Tugu Tirta telah memberikan laporan akhir masa jabatan dan ditindaklanjuti oleh jajaran Dewan Pengawas (Dewas). 

Handi Priyanto selaku Ketua Dewas Perumda Tugu Tirta menjelaskan tindak lanjut tersebut berupa evaluasi kinerja atas laporan akhir direksi. Pada 4 Januari 2024 Dewas telah menyerahkan evaluasi tersebut kepala Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). 

"Itu sudah ranah pembina BUMD. Begitu recomendasi ini kami berikan, maka prosesnya berada ada di BUMD bagian PISDA. Evaluasi sudah kita berikan dan selanjutnya kewenangan ada di pimpinan (KPM)," ujar Handi saat hearing bersama Komisi B DPRD Kota Malang, Senin (18/3/2024). 

Dengan demikian usai diserahkannya laporan evaluasi, pembentukan panitia seleksi (pansel) untuk menentukan pimpinan baru maupun keputusan lainnya berada di tangan Wahyu Hidayat. Laporan tersebut juga memuat penilaian atas kinerja Direksi Perumda Tugu Tirta yang saat ini masih aktif. 

"Semua kita ulas di situ karena laporan akhir. Kita tidak menilai institusinya melainkan kinerja pejabatnya. Namun yang jelas rekomendasi itu bisa di perhatikan, bisa dipakai atau tidak, karena itu kewenangan mutlak KPM," kata Handi. 

Jabatan Direksi Perumda Tugu Tirta akan berakhir pada 1 April 2024 nanti. Apabila hingga tanggal tersebut belum terdapat keputusan, Handi menyebut untuk sementara diberlakukan pelaksana tugas (Plt).

Sementara itu Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono menyebut pembentukan pansel idealnya dilakukan dalam waktu 3 bulan. Namun hingga kini KPM tak kunjung membentuk pansel. 

"Idealnya memang 3 bulan. Tapi kalau baru dibentuk akhir-akhir ini sebenarnya gak masalah. Karena tetap di 1 April nanti harus ada Plt yang diambil dari Dewas atau pegawai dari Perumda Tugu Tirta. Sambil nanti menunggu hasil dari Pansel yang dibentuk atau tidak, terserah KPM. Karena KPM yang berhak memperpanjang, memberhentikan atau mengganti," jelas Trio.

Selain pembentukan pansel opsi lain yang dapat diterapkan ialah perpanjangan direksi. Namun hal tersebut harus sejalan dengan prestasi yang telah dicapai oleh Direksi Perumda Tugu Tirta. 

"Kalau tidak ada pansel, tapi sebelum 1 April sudah ada SK perpanjangan, itu juga sah. Tapi kalau sebelum 1 April itu belum ada SK (perpanjangan) dan akhirnya dibentuk pansel, ya tidak apa-apa. Tapi begitu 1 April, otomatis direksi harus berhenti dan digantikan oleh Plt. Nanti pansel merekrut baru," kata Trio. 

Menurutnya kinerja Direksi Perumda Tugu Tirta selama ini masuk dalan kategori cukup baik khususnya di bidang keuangannya. Namun banyak kriteria dan kinerja lain yang menjadi penilaian termasuk pertimbangan keluhan warga atas pipa PDAM yang bocor. 

"Dari operasional, pendapatan dan laba yang didapat, itu kan tinggi. Tapi selama ini masyarakat kan banyak mengeluhkan masalah pipa bocor, sering mati. Itu juga menjadi penilaian sendiri. Kalau mengikuti Kantor Akuntan Publik, ya memang Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), artinya kan secara keuangan kinerjanya baik. Tapi kan tidak semudah itu," bebernya gamblang. (*)

Tombol Google News

Tags:

Direksi Perumda Tugu Tirta Perumda tugu tirta Komisi B DPRD Kota Malang Kota Malang Pejabat Perumda Tugu Tirta Kuasa Pemilik Modal