Polisi Sita 30 Truk Produk Kadaluwarsa, Terkait Kasus Keracunan Massal di Desa krecek Kediri

Jurnalis: Anis Firmansyah
Editor: M. Rifat

12 Oktober 2024 14:55 12 Okt 2024 14:55

Thumbnail Polisi Sita 30 Truk Produk Kadaluwarsa, Terkait Kasus Keracunan Massal di Desa krecek Kediri Watermark Ketik
Polres Kediri saat menghadirkan AF saat konferensi pers di Mapolres Kediri, Jumat (11/10/2024). (Foto: Anis/Ketik.co.id)

KETIK, KEDIRI – Polres Kediri berhasil mengungkap kasus keracunan massal yang terjadi di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Dalam konferensi pers pada Jumat (11/10/2024) kemarin, seorang pemilik toko berinisial AFF (44), warga setempat, ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti membagikan makanan dan minuman kedaluwarsa yang menyebabkan ratusan warga keracunan.

Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, menjelaskan bahwa AFF tak hanya mendonasikan produk-produk kedaluwarsa tersebut dalam sebuah acara sholawatan, tetapi juga menjualnya untuk mendapatkan keuntungan. "Motifnya jelas, tersangka ingin meraih keuntungan lebih besar dengan menjual produk yang kadaluwarsa," ujar Bimo.

AFF mendapatkan produk-produk kedaluwarsa ini dengan harga jauh lebih murah dibandingkan dengan harga produk normal, sehingga memperoleh keuntungan berkali lipat. Dalam penggeledahan di gudang milik tersangka, polisi berhasil menyita 30 truk berisi berbagai produk kedaluwarsa, termasuk makanan, minuman, bumbu dapur, popok bayi, dan produk keperluan mandi.

"Seluruh produk ini diperoleh AFF dengan harga yang sangat murah karena sudah kedaluwarsa, tetapi dijual kembali dengan harga normal," tambah Bimo.

AFF kini menghadapi ancaman hukuman berat, dengan jeratan Pasal 204 KUHP tentang tindak pidana yang membahayakan nyawa orang lain, serta sejumlah pasal tambahan dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan. "Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup Kapolres.

Sebelumnya, pada 1 Oktober 2024, ratusan warga mengalami keracunan setelah mengonsumsi jajanan yang dibagikan dalam acara pengajian peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Krecek. Warga yang mengonsumsi makanan tersebut mengalami gejala mual, pusing, dan muntah hanya beberapa menit setelah makan.

Tim dari BPOM Kediri yang dipimpin oleh Tito Veriyanto menemukan bahwa makanan yang didistribusikan mengandung bakteri Bacillus cereus, yang diketahui dapat menyebabkan keracunan makanan dengan gejala yang cepat muncul. Tito mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi produk makanan, dengan memeriksa tanggal kedaluwarsa dan kondisi kemasan.

Kasus keracunan massal ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk makanan dan minuman yang beredar di pasaran. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Kediri keracunan massal makanan kadaluarsa UD Tiga Putra Grosir