Polres Bondowoso Berhasil Ungkap Kasus Pengedaran Pil Koplo

12 April 2025 21:30 12 Apr 2025 21:30

Thumbnail Polres Bondowoso Berhasil Ungkap Kasus Pengedaran Pil Koplo Watermark Ketik
AK (31) tersangka pengedar pil koplo yang ditangkap Satrekoba Polres Bondowoso (Humas Polres Bondowoso for Ketik.co.id)

KETIK, BONDOWOSO – Salah satu perusak anak bangsa adalah Narkotika, sebab itu para orang tua harus benar-benar menjaga anak-anaknya dengan pergaulan bebas. Karena Narkotika bisa merusak masa depan serta penerus bangsa ini. 

Seperti yang telah diungkap oleh Polres Bondowoso Unit Satreskoba Polres Bondowoso berhasil mengamankan seorang pria yang diduga dengan sengaja mengedarkan Narkotika jenis Pil berlogo Y. Diketahui bahwa Tersangka tersebut atas nama Inisial AK (31) yang beralamatkan di Dusun Beddian Desa Jambesari Kecamatan Jambesari Darusholah Kabupaten Bondowoso. 

"Tepatnya pada hari Kamis tanggal 10 April 2025, anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso mendapat informasi bahwa diduga terjadi peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart khasiat dan mutu di wilayah Hukum Polres Bondowoso, " terang Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono melalui Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso Iptu Nurudin. 

Mendapat informasi tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan hingga kemudian pada Jumat, 11 April 2025, sekira jam 15.30 Wib, dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. 

"Kita amankan pria berinisial AK di Dusun Beddian, Desa Jambesari, Kecamatan Jambesari Darussholah, karena mengedarkan sediaan farmasi berupa pil logo Y dan logo DMP dengan cara membeli atau kulak dari Kecamatan Kalisat, Jember untuk kemudian dijual lagi di Bondowoso," ungkapnya.

Pil logo Y sebanyak 1 box isi 92 butir dengan harga Rp. 130.000,- sedangkan pil logo DMP isi 8 butir dengan harga Rp. 10.000.

Dalam kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan beberapa barang diantaranya pil logo Y dan pil logo DMP dan dalam peredaran sediaan farmasi tersebut pelaku tidak memiliki kewenangan atau tidak berkompeten melakukan perbuatan tersebut, semata - mata hanya ingin mendapat keuntungan.

"Selanjutnya pelaku AK beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya. 

Atas tindakan tersangka AK dijerat dengan Pasal 435 Jo 138 ayat (2) Subs Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Tombol Google News

Tags:

Bondowoso Pil berlogo Y koplo narkoba Polres Bondowoso Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono Dusun Beddian Desa Jambesari Kecamatan Jambesari Darussholah