Polres Cianjur Ungkap Kasus Kekerasan Anak Gegara Saling Ejek di Medsos

Jurnalis: Wandi Ruswannur
Editor: M. Rifat

6 Juli 2023 10:28 6 Jul 2023 10:28

Thumbnail Polres Cianjur Ungkap Kasus Kekerasan Anak Gegara Saling Ejek di Medsos Watermark Ketik
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan dalam Konferensi Pers, (6/7/2023). (Foto: Humas Polres Cianjur)

KETIK, CIANJUR – Media sosial Facebook diramaikan dengan kasus saling ejek antar anak di bawah umur hingga menimbulkan terjadinya kekerasan.

Polres Cianjur mengungkap kasus kekerasan terhadap anak terjadi di wilayah hukum mereka dengan pelaku maupun korban masih anak-anak.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Kamis 29 Juni 2023 silam sekitar pukul 00.30 WIB dini hari di Kampung Rasabala, Desa Kertasari, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur.

“Korban berinisial A (17) dan korban sekaligus saksi MF (17), untuk pelaku anak yang sudah kami amankan sebanyak 3 orang yang berinisial RES (15), DAH (17) dan MRS (15),” ucap Kapolres Cianjur saat memimpin konferensi pers di Mapolres Cianjur, Kamis (6/7/2023).

Kapolres Cianjur menjelaskan motif peristiwa ini diduga karena adanya ejekan di media sosial Facebook. Sebelum peristiwa tersebut terjadi, pelaku mengomentari status dari Facebook milik korban kemudian terjadi argumen dan akhirnya saling menantang untuk bertemu.

Kemudian pada waktu yang dijanjikan yaitu pada saat peristiwa tersebut terjadi, para pelaku anak tersebut mendatangi korban kemudian dilakukan penganiayaan dengan cara melakukan pembacokan pada bagian punggung dan kepala korban.

“Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 1 buah celurit, 1 bilah samurai dan 1 buah gunting rumput yang diubah menjadi pisau," jelas Kapolres Cianjur menambahkan.

Atas perbuatannya, para pelaku anak dikenakan Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan untuk Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 sedangkan Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHP ancaman pidana paling lama 7 tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Cianjur juga berpesan kepada seluruh elemen masyarakat khususnya kepada orang tua untuk bisa mengawasi anak-anaknya yang saat ini masih remaja yang tentunya membutuhkan perhatian dari orang tua.

“Jika tidak menjadi korban ya menjadi pelaku seperti kejadian ini. Kami mengingatkan sekaligus mengajak kepada masyarat khususnya orang tua di Kabupaten Cianjur untuk lebih ketat lagi mengawasi anak-anaknya,” pungkas Kapolres Cianjur.(*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Cianjur saling ejek kekerasan Anak anak