Polres Malang Bekuk Maling Rumah Kosong saat Ditinggal Salat Id, Kerugian Capai Rp18 Juta

14 April 2025 15:56 14 Apr 2025 15:56

Thumbnail Polres Malang Bekuk Maling Rumah Kosong saat Ditinggal Salat Id, Kerugian Capai Rp18 Juta Watermark Ketik
Pelaku pencurian rumah kosong saat ditinggal Salat Idul Id diamankan Polres Malang beserta barang buktinya. (Foto: Humas Polres Malang)

KETIK, MALANG – Pelaku pencurian rumah kosong yang ditinggal salat Idulfitri berhasil ditangkap Polres Malang. Dalam menjalankan aksinya tersebut, pelaku menggasak barang-barang berharga dengan total kerugian mencapai Rp18 juta.

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kepanjen dan Satreskrim Polres Malang.

Diketahui identitas pelaku berinisial KR (24), yang merupakan warga Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

“Pelaku memanfaatkan momen salat Id di pagi hari saat rumah keadaan kosong. Ia masuk dengan cara memanjat tembok dan mencungkil pintu belakang. Ini murni pencurian dengan pemberatan,” ujar Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Senin, 14 April 2025. 

Lebih lanjut ia menjelaskan, kejadian itu berlangsung pada Senin, 31 Maret 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Kawi, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. 

Saat itu, korban dan pelapor tengah pergi salat Id di Masjid Baiturahman Kepanjen. Ketika kembali, mereka mendapati rumah dalam kondisi berantakan dan sejumlah barang hilang.

Adapun barang yang hilang meliputi 3 unit handphone (OPPO A12, Realme C21Y, Samsung Note 10), serta uang tunai senilai Rp9 juta, yang terdiri dari Rp4 juta rupiah dan 1.000 Riyal Arab Saudi (setara Rp5 juta). Total kerugian korban mencapai Rp18 juta, termasuk perhiasan emas yang juga dibawa pelaku.

“Pelaku beraksi dalam waktu singkat, memanfaatkan suasana sepi karena warga tengah menunaikan salat Id. Setelah menerima laporan, tim segera melakukan penyelidikan,” jelas Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan tiga strip balok di pundaknya .

Kemudian kata ia, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku KR (24). Ia ditangkap pada Jumat, 11 April 2025 malam sekitar pukul 22.50 WIB di sebuah warnet Kecamatan Kepanjen.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua HP milik korban, satu tas selempang, dua cincin emas, satu gelang emas, dan uang tunai Rp697 ribu. Diketahui sebagian besar hasil kejahatan telah digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.

“Dari total uang tunai Rp9 juta yang dicuri, hanya tersisa Rp697 ribu. Sisanya sudah digunakan oleh tersangka,” ungkapnya.

Pelaku kini disebutkannya telah diamankan di Polres Malang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal. Khususnya saat meninggalkan rumah dalam waktu lama," tuturnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

pencuri maling Rumah Kosong Salat Id Polres Malang Polisi Kabupaten Malang