Polres Malang Bongkar Home Industri Sabu di Pasuruan, Sudah Produksi Lima Kali

Jurnalis: Gumilang
Editor: Muhammad Faizin

22 April 2024 10:16 22 Apr 2024 10:16

Thumbnail Polres Malang Bongkar Home Industri Sabu di Pasuruan, Sudah Produksi Lima Kali Watermark Ketik
Polres Malang ketika merilis kasus Home Industri Sabu di Pasuruan. (Foto: Binar Gumilang/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Home Industri Sabu di Pasuruan berhasil dibongkar Polres Malang. Dari hasil penyidikan, diketahui pabrik sabu tersebut sudah memproduksi sebanyak tiga kali.

"Dalam pengakuan ketiga tersangka menerangkan bahwa sudah melakukan produksi narkotika jenis sabu sebanyak 5 kali," ujar Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih dalam jumpa pers pengungkapan kasus tersebut, yang digelar Polres Malang secara langsung di tempat kejadian perkara (TKP), yang berada di Desa Ketan Ireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Senin (22/4/2024).

Dalam rilis home industri sabu tersebut, juga dihadirkan empat tersangka. Yakni NK (40), IW (29), dan MS (27). 

Imam menyebutkan, produksi dilakukan 2 kali bulan Desember 2023, 1 kali bulan Januari 2024 dan 2 kali di bulan februari 2024. Namun 4 kali pembuatan awal masih uji coba dan yang terakhir berhasil membuat dan diedarkan kepada kepada tersangka MZL alias Pablo.

"Pelaku MZL alias Pablo kita tangkap di wilayah hukum Polres Malang tepatnya di Turen," kata perwira dengan satu melati di pundaknya tersebut.

Dari hasil pengembangan keterangan tersangka MZ (25) alias Pablo, lanjut Imam, tim Satresnarkoba Polres Malang berhasil menggerebek sebuah rumah di Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, yang digunakan sebagai tempat produksi Narkotika jenis Sabu. 

“Ungkap kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka inisial MZ l alias Pablo yang sudah diamankan, kemudian ditemukan lokasi rumah yang dijadikan sebagai rumah produksi yang beralamat di tempat kejadian perkara ini,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dalam penangkapan yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Malang pada Kamis (18/4/2024) lalu, petugas berhasil mengamankan dua tersangka pria berinisial NK (40), asal Kecamatan Sumobito, kabupaten Jombang, serta MS (37) yang merupakan warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Selain itu, seorang wanita berinisial IW (29), warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, juga harus berurusan dengan polisi karena terlibat aktif dalam proses pembuatan narkoba.

“Ada tiga orang tersangka yang secara paksa sudah bisa kita amankan dengan inisial yang sudah kita sebutkan yaitu NK, IW dan MS,” imbuhnya. 

Belakangan diketahui, tersangka NK dan MS bertanggung jawab atas proses pembuatan sabu di rumah tersebut. Sementara IW berperan sebagai pengendali dan membagi tugas kepada keduanya. 

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana mengatakan, dalam penangkapan tersebut pihaknya menyita barang bukti sejumlah 1.940 butir pil neo prolifed serta bahan-bahan kimia seperti alcohol, cairan HCL, methanol, aceton, hingga iodium.  

Para tersangka berkomplot mengolah bahan-bahan itu untuk memproduksi narkoba atau kerap disebut prekusor.

“Prekusor artinya bahan baku yang ada di tabel 1 dan tabel 2 dalam undang-undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009,” ungkap AKP Aditya.

Lebih jauh Kasatresnarkoba AKP Aditya menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan terkait ilmu kimia. Mereka belajar secara otodidak dalam proses pembuatan sabu.

Selama empat bulan terakhir, yakni Desember 2024, mereka berupaya memproduksi sabu dengan petunjuk seseorang yang saat ini masih buruan polisi. 

Diduga tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut memberikan petunjuk untuk meracik sabu melalui jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Mereka diarahkan ototidak oleh tersangka lain yang diduga ada di lapas, masih kita dalami keterangan para tersangka,” tuturnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka telah ditahan di rutan Polres Malang. Ketiganya kata ia, dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b dan atau pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Polres Malang home industri sabu Kabupaten Malang Pasuruan narkoba