KETIK, MALANG – Polres Malang menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkoba. Hal ini dibuktikan dengan menangkap 2 pengedar 1 kilogram ganja dan sabu seberat 0,27 gram di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Kedua pelaku berinisial berinisial KW (20) dan NA (19), warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Mereka ditangkap di Jalan Sempalwadak Bululawang, Kamis, 12 Desember 2024.
Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto menjelaskan terkait keberhasilan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Malang dalam mengungkap kasus tersebut.
"Kasus ini terungkap setelah tim Satresnarkoba Polres Malang mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba. Petugas lalu melakukan penyelidikan di Lokasi dan mendapati kedua terduga pelaku sedang mondar-mandir dengan gelagat mencurigakan," ujar AKP Ponsen Dadang Martianto, Kamis, 19 Desember 2024.
Lebih lanjut ia mengatakan, kemudian petugas melakukan penggeledahan di lokasi tersebut. Alhasil, petugas menemukan sebanyak 1 paket ganja seberat 1 kilogram ganja kering siap edar.
Selain ganja, polisi juga menyita satu paket sabu seberat 0,27 gram dari tangan KW. Barang haram itu disamarkan dalam kardus yang dibungkus lakban warna kuning. Tak hanya itu, sebuah timbangan digital, plastik klip, dan alat hisap sabu juga diamankan.
Sementara dari tangan NA, polisi mengamankan satu unit telepon seluler dan motor yang digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.
“Ditemukan barang bukti satu paket besar berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1 kilogram, satu paket kecil berisi sabu, sebuah handphone beserta SIM Card, dan sepeda motor di TKP,” jelas mantan Kasatlantas Polres Batu ini.
Dikatakan AKP Dadang, dari interogasi dan keterangan terduga mendapatkan narkotika dari seorang pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Sementara kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan tiga strip balok di pundaknya tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
“Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” tuturnya. (*)