Polres Malang Tangkap Pasutri Pemalsu Minyak Goreng Sunco, Raup Keuntungan Rp4,8 Juta

14 Maret 2025 22:04 14 Mar 2025 22:04

Thumbnail Polres Malang Tangkap Pasutri Pemalsu Minyak Goreng Sunco, Raup Keuntungan Rp4,8 Juta Watermark Ketik
Polres Malang ketika merilis kasus pemalsuan minyak sunco. (Foto: Binar Gumilang/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Pasangan Suami Istri (Pasutri) pemalsu minyak goreng merek Sunco diamankan Polres Malang. Identitas keduanya yakni SP (59) dan istrinya GR (45), warga Karangploso, Kabupaten Malang.

Kasus pemalsuan minyak goreng Sunco tersebut dirilis Polres Malang, Jumat, 14 Maret 2025. Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho menjelaskan keberhasilan ungkap kasus itu.

Modusnya, kedua tersangka memproduksi minyak goreng palsu dengan cara mengemas ulang minyak curah ke dalam jeriken 5 liter menggunakan label dan kardus merek Sunco. Aksi ini dilakukan demi meraup keuntungan pribadi.

“Yang mana kedua ini melakukan idenya dalam rangka untuk menambah pundi-pundi keuangan mereka. Suaminya atas nama Bapak Suparman, warga Karangploso. Keduanya adalah sepasang suami istri,” ujar Wakapolres Malang.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 11 karton minyak goreng bertuliskan Sunco, puluhan stiker label Sunco, perlengkapan cetak, jeriken kosong, serta beberapa invoice yang digunakan untuk menjalankan aksi mereka.

“Ada banyak barang bukti yang kami amankan, diantaranya 11 karton minyak goreng bertuliskan Sunco, perlengkapan cetak, dan juga beberapa invoice,” ungkapnya.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur, menjelaskan kasus ini terungkap setelah Ilham Imawan, pemilik toko di Kecamatan Dau, melaporkan kecurigaannya atas kemasan minyak goreng Sunco yang berbeda dari biasanya. Laporan itu kemudian diteruskan ke distributor resmi dan PT Musim Mas selaku pemilik merek Sunco.

Hasil penyelidikan mendapati ciri-ciri mencolok dari minyak goreng palsu tersebut. Dalam penyelidikan terungkap bahwa ukuran jeriken minyak palsu lebih kecil, tutup botol berwarna kuning, sedangkan yang asli putih.

“Beratnya juga lebih ringan, hanya 4,4 kg, yang asli 4,6 kg. Dari tekstur, yang palsu lebih kuning cenderung gelap, sedangkan yang asli kuning cerah. Logo halal pada produk palsu masih menggunakan logo lama,” jelas AKP Muchammad Nur.

Dari pengakuan pelaku, kata ia, aksi tersebut sudah berlangsung sejak 25 Desember 2024. Selama beroperasi, mereka berhasil menjual sebanyak 16 jeriken minyak goreng palsu dan meraup keuntungan sekitar Rp4,8 juta.

"Selama bulan Desember 2024 sampai saat ini, mereka berhasil menjual 16 jeriken. Hasil penjualan ini juga sudah tersebar di beberapa titik," tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 100 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar," tegasnya.  (*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Malang Pemalsuan Minyak Goreng Sunco Kabupaten Malang pasutri Karangploso