KETIK, ACEH JAYA – Dalam rangka menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta menindaklanjuti laporan warga, Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL), pengemis dan gelandangan.
Kepala Satpol PP/WH Aceh Jaya, Drs. Supriadi melalui Kabid Tibum dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani melaporkan bahwa giat penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala, dan hari ini petugas Satpol bersama tim berhasil memergoki dua peminta-minta.
"Masing-masing seorang wanita berinisial NA (56) dan seorang pria inisial MK (49). Mereka diamankan di lokasi berbeda, yaitu di Pasar Kota Calang dan Pasar Keude Krueng Sabee," ungkap Hamdani, Kamis, 19 Juni 2025.
Setelah dilakukan pendalam dan pelacakan informasi, terhadap kedua pelaku tersebut diberikan pembinaan dan pemahaman tentang Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 tahun 2023 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
"Pelaku NA dilakukan pembinaan di tempat karena mengemis dengan mengharapkan iba dari orang lain. Sementara MK diperiksa lebih lanjut ke Kantor Satpol PP dan WH, karena mengemis dengan membawa dokumen nama salah satu dayah dari Kabupaten Aceh Utara," ujarnya.
Hamdani menambahkan, kedua peminta-minta tersebut setelah dilakukan proses pembinaan, didata dan diminta untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi aktivitas mengemis atau meminta-minta di Kabupaten Aceh Jaya.
Kepada seluruh komponen masyarakat, Hamdani berharap untuk dapat memantau dan berperan dalam meminimalisir gelandangan dan pengemis (gepeng) atau pencari sumbangan sedekah yang membawa nama dayah, ponpes, masjid dan anak yatim.
"Terlebih, pada umumnya mereka datang dari luar Kabupaten Aceh Jaya, kebanyakan dari mereka secara fisik masih mampu bekerja dan berusaha," sebutnya.
Selain itu, kepada para pedagang juga diimbau untuk tidak memanjakan para gepeng. Berdasarkan pengakuan dari gepeng, kata Hamdani, selama ini banyak pedagang dalam Kabupaten Aceh Jaya yang merasa iba dan prihatin, sehingga mereka akan kembali melakukan aktivitas meminta-minta di Kabupaten Aceh Jaya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
"Jika ingin memberikan sedekah atau sumbangan, disarankan untuk menyalurkannya dengan cara yang lebih selektif, kepada orang-orang tepat atau lembaga terpercaya sehingga pemberiannya akan lebih berkah," harap Hamdani memungkasi. (*)