KETIK, PACITAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pacitan berhasil membekuk dua pemuda yang diduga menjadi pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar di dua lokasi, yakni di Kecamatan Tegalombo dan Pantai Teleng Ria, Pacitan.
Bermula, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seseorang yang tengah mengonsumsi obat jenis pil LL atau pil koplo yang diduga ilegal di Kecamatan Tegalombo, pada hari Sabtu, 25 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.
Penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba mengarah pada seorang pria bernama BA (29), yang saat itu tengah berada di kios kosong Pasar Tegalombo. Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan 27 butir pil LL yang disembunyikan di bagian atas kios.
Melalui interogasi, BA mengaku mendapatkan obat-obat tersebut dari NBS (28), warga Gemaharjo, Tegalombo, dengan harga Rp300 ribu untuk 90 butir pil LL.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap NBS pada malam harinya, sekitar pukul 20.35 WIB, di Jalan Ponorogo-Pacitan, Desa Slahung, Ponorogo.
Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Pacitan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 27 butir pil LL dan sebuah ponsel Realme C51 warna hitam.
Tersangka NBS dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (1) jo Pasal 138 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Tak hanya kasus di Tegalombo yang berhasil diungkap.
Pada Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, Satresnarkoba Polres Pacitan kembali mengungkap kasus serupa di Pantai Teleng Ria.
Polisi menangkap seorang pria berinisial A (30), warga Wonogiri, setelah mendapatkan laporan dari Polsek Pringkuku mengenai penangkapan MHP, yang kedapatan membawa dua butir obat Trihexyphenidyl.
MHP mengaku membeli obat tersebut dari A di Pantai Teleng Ria pada Sabtu, 24 Januari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap A di sebuah rumah di Desa Karanglo, Polanharjo, Klaten.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi dua butir obat Trihexyphenidyl, satu bungkus bekas obat Trihexyphenidyl, enam butir Dulgesik Tramadol HCL 50 mg, uang tunai Rp90.000 hasil penjualan obat-obatan terlarang, serta sebuah tas hitam.
Sama seperti NBS, A juga dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (1) jo Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Barang bukti obat terlarang ditunjukkan Wakapolres Pacitan, Kompol Pujiono, dan Kasat Narkoba, Iptu Ibnu Aries Santoso. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bhayangkara pada Senin, 3 Februari 2025. Kedua pelaku mengaku telah melakoni pratik ilegal ini selama setahun terakhir.
Para tersangka mengatakan, mereka baru pertama kali terlibat dalam aktivitas ilegal di wilayah hukum Polres Pacitan.
"Sekarang saya bertaubat, kami insyaf. Baru pertama ini tertangkap polisi," akunya dengan wajah tertunduk lesu.
Sementara, Wakapolres Pacitan, Kompol Pujiono, menegaskan, Polres Pacitan akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran obat ilegal.
Ia juga menambahkan bahwa situasi di lapangan terus berkembang, sehingga pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
"Polres Pacitan tidak akan pernah berhenti dalam memerangi peredaran obat terlarang," tegas Wakapolres.
Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran obat terlarang di daerah tersebut.
"Kami memerangi kejahatan peredaran obat ilegal, demi terciptanya keamanan dan masa depan generasi di Pacitan," tutupnya. (*)