KETIK, JEMBER – Viral video berdurasi 10 detik di medsos Tiktok yang diunggah oleh akun bernama @aep_gnda. Dalam video tersebut terlihat sejumlah orang melakukan pengelasan dan pembongkaran Portal Dimensi Baja yang terpasang di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) nomor 162 Jalan Rasamala, Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Jember.
Portal dimensi berbahan baja sebelumnya dipasang oleh petugas dari KAI Daop 9 Jember, Selasa, 22 April 2025 kemarin. Port dengan tinggi 2,4 meter dan lebar 5,1 meter itu, dipasang untuk menghalangi kendaraan besar seperti bus dan truk melintas.
Belum seminggu, sejumlah orang dari Dishub Jember dan juga disaksikan langsung oleh Bupati Jember Muhammad Fawait melakukan pembongkaran portal berbahan baja tersebut. Pembongkaran dilakukan pada Jumat petang, 25 April 2025.
Terkait pembongkaran portal baja itu, Kepala Dishub Jember Agus Wijaya beralasan jika itu dilakukan karena petugas jaga yang diminta oleh PT. KAI sudah dipenuhi oleh Dishub Jember.
"Pembongkaran (portal) itu, kami lakukan ya karena sudah terpenuhi untuk petugas jaga sebagaimana yang dituntut oleh pihak PT KAI. Sehingga sesuai kesepakatan, kalau sudah ada petugas itu bisa dibongkar," kata Agus saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Jember, Sabtu, 26 April 2025.
"Sehingga, pembongkaran ini kami lakukan, bahkan Gus Bupati juga mengawasi pembongkarannya secara langsung. Dan memang, portal ini tidak ada kewenangan untuk dipasang terus oleh PT KAI," sambungnya.
Terkait pemasangan portal dimensi baja itu, kata Agus, dinilai tidak memenuhi standar dan kriteria di wilayah jalan kelas III.
"Memang ketika ada diskusi itu saya tidak menyetujui (dipasang portal). Karena tidak sesuai spesifikasi. Perlu diketahui bahwa ini jalan kelas III, dan kalau ada portal itu, inggi maksimalnya 3,5 meter dan harus dari kita (Dishub) yang masang, bukan KAI," katanya.
Lebih lanjut kata Agus, terkait pembongkaran portal milik PT KAI itu juga atas perintah dari Bupati Fawait.
"Ini perintah Gus Bupati dan karena ada perhatian bahwa pemasangan ini tidak mendasar sesuai undang-undang bahwa itu jalan kabupaten dan kewenangan ada di kabupaten, begitu juga portal yang tidak standar, akhirnya kami bongkar," tandasnya.
Terpisah, Manager Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro saat dikonfirmasi mengetahui tentang adanya pembongkaran portal dimensi tersebut.
Dari kegiatan itu, kata Cahyo, tidak ada satupun petugas maupun anggota dari KAI Daop 9 Jember yang berada di lokasi.
"Meluruskan kejadian itu, kami sampaikan beberapa poin hal adanya portal tersebut. Saat rapat perihal sosialisasi dan pertimbangan bahas pemasangan portal dimensi, bertujuan untuk memfilter kendaraan-kendaraan berat. Sehingga tidak dapat melintasi perlintasan tersebut. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember tidak hadir saat rapat di tgl 17 April 2025 dan (hanya) mengirimkan perwakilan," ujar Cahyo saat dikonfirmasi terpisah.
"Perwakilan tersebut setuju untuk peningkatan keselamatan. Rapat tgl 17 April 2025 dihadiri perwakilan Dishub Jember, Polsek Patrang, Koramil, Camat Patrang, dan Lurah Baratan," sambungnya.
Semua peserta rapat setuju, kata Cahyo, untuk pemasangan portal dimensi atas. Juga paralel dilakukan peningkatan keselamatan sesuai regulasi.
"Dengan nantinya menyediakan penjaga pintu perlintasan yang bersertifikasi, serta alat keselamatan oleh Pemda atau Dishub Jember. Pemasangan portal dimensi inipun, sejalan dengan Surat Edaran DJKA Nomor 4 Tahun 2025, dimana seluruh pemangku kepentingan diharuskan berperan aktif dalam peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang," ulasnya. (*)