Produksi Miras Ilegal Saat Ramadan, Kakek di Kabupaten Malang Ditangkap Polisi

Jurnalis: Gumilang
Editor: Mustopa

27 Maret 2024 11:15 27 Mar 2024 11:15

Thumbnail Produksi Miras Ilegal Saat Ramadan, Kakek di Kabupaten Malang Ditangkap Polisi Watermark Ketik
Tersangka Kakek di Kabupaten Malang yang memproduksi Miras Ilegal ketika diamankan Polisi. (Foto: Humas Polres Malang).

KETIK, MALANG – Perbuatan kakek di Kabupaten Malang satu ini sungguh terlalu. Bukannya memperbanyak ibadah dan kebaikan selama bulan Ramadan 1445 H, Kakek berinisial SP (61) malah membuat miras Ilegal untuk dijual kembali.

Atas perbuatannya itu, warga Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang ini diamankan petugas kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat menangkap tersangka, petugas berhasil menyita 15 liter miras ilegal

Kemudian diamankan pula empat botol minuman kemasan ukuran 500 mililiter berisi miras, serta berbagai peralatan produksi seperti wajan besar, dandang besar, selang suling, dan tungku kompor.

Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengungkapkan bahwa bisnis haram yang dijalankan pelaku terendus setelah adanya laporan dari warga sekitar terkait peredaran miras ilegal di Kecamatan Bantur.

“Kami melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku di dusun Gombangan, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, 23 Maret 2024. Di sana, kami berhasil menemukan barang bukti berupa satu galon ukuran 15 liter yang berisi minuman keras jenis trobas,” ujar Ipda Dicka Ermantara di Polres Malang, Rabu (27/3/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan, SP menjual Miras Ilegal dengan harga Rp550 ribu untuk ukuran 15 liter. Tersangka mampu memproduksi 25 liter miras dalam satu kali proses destilasi. 

Minuman tersebut kemudian dijual olehnya dengan harga Rp50 ribu per liter di wilayah Kecamatan Bantur dan Gedangan. "Jadi tersangka SP memproduksi sendiri secara tradisional minuman keras jenis trobas kemudian dijual,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata ia, tersangka SP dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

"Ancaman hukuman bagi tersangka mencapai maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp 4 miliar," tuturnya. Dikatakannya, keberhasilan ungkap Kasus ini merupakan komitmen Polres Malang menjaga lingkungan peredaran Miras Ilegal khususnya di Bulan Ramadan ini. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kakek Kabupaten Malang Miras Ilegal Polres Malang Polisi