PT Raja Marga di Simeulue Aceh Disebut Serobot Lahan Warga, Ini Penjelasannya

Jurnalis: Helman Gusti Fandaya
Editor: Cutbang Ampon

28 Juli 2024 06:23 28 Jul 2024 06:23

Thumbnail PT Raja Marga di Simeulue Aceh Disebut Serobot Lahan Warga, Ini Penjelasannya Watermark Ketik
Foto lahan Perkebunan PT Raja Marga. (Helman/Ketik.co.id)

KETIK, SIMEULUE – Sejak sepekan terakhir, warga Kabupaten Simeulue, Aceh, dihebohkan dengan pemberitaan salah satu media tentang adanya dugaan penyerobotan lahan oleh PT Raja Marga di Desa Latiung dan Pasir Tinggi Kecamatan Teupah Selatan, Simeulue.

Demi mendapat informasi yang valid, awak media bersama dengan tim melakukan investigasi lapangan dengan menjumpai warga dan tokoh masyarakat setempat.

Menurut salah seorang warga Desa Latiung yang juga merupakan mantan Kepala Desa Latiung, Tarmin HS menjelaskan bahwa, kabar yang dimuat oleh salah satu media tentang dugaan penyerobotan lahan tidak benar.

Disebutkannya, semua lahan yang sudah dibuka dan dijadikan lahan perkebunan sawit oleh PT Raja Marga saat ini telah dibeli oleh pihak perusahaan dari masyarakat.

"Awal-awalnya perkebunan sawit ini dibuka pada masa itu saya masih menjabat Kepala Desa Latiung, saya tau persis prosesnya karena saya yang menandatangani surat jual-belinya, lalu dimana lahan diserobot itu," Tarmin, Jum'at (26/7/2024) lalu.

Lebih lanjut Tarmin menerangkan, transaksi jual beli itu atas kemauan masyarakat sendiri bukan paksaan dari pihak manapun, masyarakat menjual lahan punya alasannya masing-masing, salah satu mungkin mereka berpikir daripada lahannya tidak bermanfaat dalam hutan rimba lebih baik mereka jual kepada pihak perusahaan.

Perusahaan baru membuka, membersihkan dan menguasai untuk dijadikan areal perkebunan sawit saat ini setelah terjadi transaksi jual beli secara sah dengan antara kedua pihak, jadi sangat tidak mungkin adanya penyerobotan lahan seperti yang diisukan itu.

Malahan, kata dia, sebaliknya masyarakat sebagai pemilik lahan sebelumnya sangat bersyukur dengan adanya perkebunan sawit ini di daerahnya, karena sangat berdampak positif bagi perkembangan perekonomian.

"Pertama lahan yang selama ini tidak pernah dikuasai dan dimanfaatkan hanya menjadi hutan rimba kini telah menjadi lahan produktif, selain itu dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat," ujar Tarmin.

Tarmin juga menjelaskan terkait dengan 80 sertipikat lahan yang diambil alih oleh pegawai Badan Pertanahan Negara (BPN) secara gamblang, disebutkan saat itu belum dilakukan pematokan tapal batas antara Desa Latiung dan Desa Pasir Tinggi.

"Kemudian setelah dilakukan pemetaan kembali sesudah pematokan tapal batas desa ternyata lokasi tersebut masuk areal wilayah Desa Pasir Tinggi, maka sertifikat tersebut ditarik kembali untuk direvisi atas nama masyarakat Desa Pasir Tinggi bukan lagi milik masyarakat Desa Latiung," tutup Tarmin.

Sementara itu, pihak perusahaan perkebunan sawit PT. Raja Marga yang diwakili oleh T. Fuadil Baihaqi atau lebih di kenal dengan panggilan Fadil mengungkapkan, sertipikat lahan tersebut saat ini berada di tangan perusahaan kaarena telah diperjualbelikan.

"Saat ini dalam proses balik nama menunggu petugas PPAT Kecamatan Teupah Selatan turun lapangan untuk survei, dan memastikan posisi tanah mereka masing-masing agar tidak terjadi sengketa di antara masyarakat itu sendiri di kemudian hari," ujarnya.

Selama ini, tambah dia, pihakknya tidak pernah melakukan penyerobotan lahan atau melakukan perambahan hutan secara liar membabi-buta, merampas atau menguasai lahan masyarakat tanpa melalui transaksi jual beli tanah secara sah.

"Kami bekerja sesuai koridor hukum, sesuai aturan yang berlaku dan melibatkan pihak-pihak terkait termasuk dari pihak kehutanan untuk menentukan yang mana hutan masyarakat yang dapat dikelola, begitu pula saat proses pengukuran dan pematokan batas-batas tanah yang kami beli juga melibatkan warga dan pemerintah desa setempat," jelas Fadil, Jum'at (26/7/2024).

Jadi jika pihakknya disebutkan dan diisukan telah melakukan penyerobotan lahan itu, Fadil menjelaskan bahwa hal itu sangat tidak benar dan itu berita bohong, bahkan oknum wartawan yang menaikkan berita tersebut tidak pernah konfirmasi kepada pihaknya namun tiba-tiba menaikkan berita dinaikkan.

"Itu sangat merugikan pihak kami, seharusnya kalau memang dia wartawan profesional mestinya dia melakukan konfirmasi ke semua terkait sehingga jelas kedudukannya, tidak serta-merta membuat dan menaikkan berita yang tidak komprehensif dan tidak jelas kebenarannnya.

"Apa maksudnya si oknum wartawan ini yang terus-menerus menyerang dan memojokkan perusahaan kami dalam pekan ini. Apakah ada maksud tertentu di balik semua ini, nanti akan terungkap ke depannya," pungkas Fadil. (*)

Tombol Google News

Tags:

PT Raja Marga Simeulue Aceh serobot lahan