Puluhan ASN di Pemkab Raja Ampat Dilaporkan ke Bawaslu

5 Desember 2024 08:01 5 Des 2024 08:01

Thumbnail Puluhan ASN di Pemkab Raja Ampat Dilaporkan ke Bawaslu Watermark Ketik
Kuasa Hukum Koalisi Keadilan Raja Ampat saat membuat laporan ke Bawaslu dan Sentra Gakkumdu, 4 Desember 2024. (Foto: dokumen narasumber)

KETIK, RAJA AMPAT – Tim kuasa hukum pasangan calob Bupati Raja Ampat Ria Umlati dan Benoni Saleo (RUBI) melaporkan puluhan Aparatur Negeri Sipil (ASN) ke Bawaslu Kabupaten Raja Ampat pada Rabu 4 Desember 2024.

Puluhan ASN di lingkungan Pemkab Raja Ampat tersebut dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam berpolitik praktis pada Pemilukada Raja Ampat 2024.

Kuasa hukum Paslon RUBI, Kharyadi, SH kepada media Ketik.co.id menyatakan pihaknya telah memiliki cukup bukti adanya sejumlah ASN yang terindikasi sebagai relawan untuk memenangkan Paslon tertentu.

"Padah hari ini kami selaku kuasa hukum telah membuat laporan ke Bawaslu Raja Ampat terkait dugaan keterlibatan sejumlah ASN yang disinyalir tergabung sebagai tim atau relawan untuk memenangkan Paslon tertentu," ujar Kharyadi.

Sebagai kuasa hukum, dia berharap kepada Bawaslu agar secepatnya memproses laporan yang telah dibuat, mengingat waktu penanganan perkara yang terbatas. Ia mengklaim bahwa semua kasus yang telah dilaporkan memiliki bukti yang cukup kuat. (*)

Tombol Google News

Tags:

ASN Raja Ampat dugaan pelanggaran Bawaslu Gakumdu Pelanggaran Pemilu