KETIK, JAKARTA – Bawaslu adalah lembaga negara yang memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu, Pilkada, dan proses demokrasi lainnya. Lembaga ini berfungsi untuk memastikan bahwa pemilihan umum berlangsung dengan jujur, adil, dan transparan.
Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta masyarakat.
Saat ini, Bawaslu membuka lowongan untuk posisi Calon Anggota Bawaslu Kalimantan Utara periode 2025-2030. Berikut ini persyaratan lengkap dan cara pendaftarannya.
Kualifikasi Umum
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu);
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada saat mendaftar sebagai calon, yang dibuktikan dengan surat pengajuan pengunduran diri dan surat tanda terima dari instansi/lembaga yang bersangkutan;
- Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha
Persyaratan Dokumen:
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
- Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh pejabat atau instansi yang berwenang;
- Daftar Riwayat Hidup (DRH);
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, disertai surat keterangan bebas narkoba;
- Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir;
Proses pendaftaran untuk Rekrutmen Calon Anggota Bawaslu Periode 2025-2030 dapat dilakukan secara online melalui link tautan ini
Lain-lain:
- Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 21 Januari 2025 s/d 04 Februari 2025
- Penempatan di Lembaga Pengawas Pemilu Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara
- Hanya pelamar terbaik yang akan diproses untuk mengikuti seleksi
- Seluruh tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya. (*)