Puluhan Remaja di Pacitan Dinikahkan Dini, PA Sebut Orang Tua Kewalahan

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Hetty Hapsari

4 Maret 2025 16:23 4 Mar 2025 16:23

Thumbnail Puluhan Remaja di Pacitan Dinikahkan Dini, PA Sebut Orang Tua Kewalahan Watermark Ketik
Potret suasana Pengadilan Agama (PA) Pacitan yang kerap menjadi langganan perkara nikah di bawah umur. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Sepanjang awal 2025, puluhan remaja di Kabupaten Pacitan telah dinikahkan oleh orang tua mereka.

Data dari Pengadilan Agama (PA) Pacitan mencatat bahwa dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2025, sedikitnya 10 kasus pernikahan dini telah terjadi.

Sebagian besar pasangan yang mengajukan dispensasi nikah (diska) tersebut masih berusia di bawah 19 tahun.

Humas PA Pacitan, Nur Habibah, menyebut faktor utama yang mendorong pernikahan dini saat ini adalah kondisi darurat untuk dinikahkan. Karena berbagai faktor, mulai dari tekanan ekonomi hingga desakan sosial.

Rata-rata kasus pernikahan dini terjadi karena dampak sosial internet, pacaran diluar batas, serta kehamilan di luar nikah.

"Ya karena orang tua merasa kewalahan dan kondisi mendesak, akhirnya memilih untuk segera menikahkan anak mereka," papar Nur Habibah kepada Ketik.co.id, Selasa, 4 Maret 2025.

Menurut Habibah, jika telah terjadi hamil pranikah, pengadilan tak bisa menolak. Sehingga, hanya memberikan pendampingan dan pembekalan agar menjaga keutuhan rumah tangga.

‘’Memaksakan pernikahan dini terutama akibat pergaulan bebas yang mengakibatkan kehamilan akan sangat berdampak buruk pada masa depan,’’ paparnya.

Pernikahan dini juga berdampak terhadap angka stunting di Pacitan. Rata-rata, wilayah dengan angka pernikahan dini tinggi, juga terdapat angka stunting yang tinggi.

Tak lupa, Nur Habibah mengingatkan, pernikahan di usia dini bisa meningkatkan risiko komplikasi kehamilan serta menghambat akses pendidikan dan peluang ekonomi mereka di masa depan.

Pemerintah sendiri telah berupaya menekan angka pernikahan dini dengan berbagai program edukasi dan sosialisasi.

"Tantangan besar masih dihadapi, terutama dalam mengubah pola pikir masyarakat mengenai pentingnya pendidikan dan kesiapan mental sebelum menikah," imbuhnya.

Kendati demikian, pernikahan dini tampaknya semakin kehilangan pamor. Menurut data tren pernikahan dini di Pacitan mengalami penurunan setiap tahunnya.

"Ada 376 kasus pernikahan dini pada 2020, 312 kasus pernikahan dini pada 2021, 308 kasus pernikahan dini pada 2022, 201 kasus pernikahan dini pada 2023, 54 kasus pernikahan dini pada 2024," tandasnya memaparkan. (*)

Tombol Google News

Tags:

pacitan pernikahan dini