PWI Pamekasan Kecam Oknum PKL yang Intimidasi Wartawan JTV

Jurnalis: Supyanto Efendi
Editor: Mustopa

12 Januari 2025 09:51 12 Jan 2025 09:51

Thumbnail PWI Pamekasan Kecam Oknum PKL yang Intimidasi Wartawan JTV Watermark Ketik
Ketua PWI Pamekasan, Hairul Anam (kiri) (Foto: PWI Pamekasan)

KETIK, PAMEKASAN – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pamekasan mengecam keras dugaan intimidasi oleh oknum Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membuka lapak di daerah Arek Lancor terhadap salah seorang wartawan JTV, Fauzi.

Peristiwa intimidasi terjadi ketika Fauzi sedang menjalankan tugasnya sebagai Jurnalis saat meliput penertiban PKL di area Arek Lancor Pamekasan, Sabtu, 11 Januari 2025.

Ketua PWI Pamekasan, Hairul Anam sangat mendukung kasus tersebut diproses secara hukum. Karenanya, dia mendesak kepolisian agar bekerja cepat.

“Saya kenal baik dengan Mas Fauzi. Dia wartawan JTV, yang kita kenal sebagai media mainstream dan beritanya jadi rujukan masyarakat Jawa Timur,” ungkapnya.

Anam menegaskan, perlindungan pekerja pers adalah harga mati. Pihaknya sangat menyayangkan adanya tindak kekerasan tersebut. Sebab, hal itu merupakan bentuk intimidasi terhadap wartawan saat bertugas di lapangan.

“Tindakan intimidasi kepada insan pers, telah mencederai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kemerdekaan Pers,” ujarnya.

Ia berharap semua pihak menghargai dan memahami tugas wartawan di lapangan, yakni dengan memberikan ruang kepada wartawan untuk menjalankan tugasnya.

“Jika saat kejadian ada hal-hal bersifat internal yang belum bisa dipublikasikan, tentu perlu disampaikan dan dikomunikasikan secara baik-baik, sehingga penjelasan itu bisa diterima oleh teman-teman wartawan,” tegasnya.

Dikatakannya, menghalangi wartawan saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Itu tertuang di Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” ujar Anam mengutip UU Pers.

Untuk diketahui, Fauzi diduga mendapatkan intimidasi oleh oknum PKL saat hendak liputan penertiban area kawasan terlarang Arek Lancor Pamekasan bagi para pedagang oleh Satpol PP.

Perlakuan menghalang-halangi tugas wartawan itu dilakukan oleh salah seorang pedagang yang mokong berjualan di area  terlarang. Tepatnya di depan rumah dinas Kodim, sebelah samping Eks Karesidenan. Area tersebut dengan jelas telah dipasangi garis pembatas larangan oleh Satpol PP Pamekasan.

Handphone yang digunakan Fauzi untuk merekam terlempar akibat hempasan tangan pedagang. Sebelumnya, pedagang tersebut melarang wartawan mengambil video pakai ponsel.(*)

Tombol Google News

Tags:

kasus Intimidasi Terhadap Wartawan