KETIK, MALANG – Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek), melakukan hearing dengan DPRD Kabupaten Malang, Jumat 6 Desember 2024. Sayangnya, hearing membahas 2 permasalahan di RSUD Kanjuruhan berakhir deadlock.
Hal ini terjadi karena hingga hearing berakhir, tidak satupun keputusan maupun solusi yang dihasilkan. Bahkan DPRD Kabupaten Malang yang jadi fasilitator, tidak memberikan solusi dalam persoalan terkait berdirinya Alfamart dan pengelolaan parkir di RSUD Kanjuruhan tersebut
Selain itu, juga dibahas masalah lelang parkir di RSUD Kanjuruhan. Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Pusdek Asep Suriaman kepada Ketik.co.id. Ia menjelaskan penyebab terjadinya deadlock tersebut.
“Hearing hari ini Deadlock. Karena tidak ada solusi maupun rekomendasi dari dewan kepada OPD yang terkait terhadap persoalan yang kami angkat,” ujar Asep.
Lebih lanjut ia mengatakan, karena masih deadlock, pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Malang menutup Alfamart yang sudah terlanjur beroperasi di lingkungan RSUD Kabupaten Malang. Hingga pihak Alfamart bisa melengkapi seluruh persyaratan perijinannya.
“Selain ijinnya tidak lengkap, keberadaanya juga menabrak Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Pendataan Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern,” tandas Asep.
Dalam hearing tersebut, kata ia, juga terungkap jika pihak RSUD Kanjuruhan menyewakan lahannya kepada perseorangan. Yakni atas nama Bu Sri, CV DD Mart Jaya. Yang beralamatkan di Jalan Panji nomor 100.
“Ini kan aneh, masak alamat CV nya sama dengan alamat RSUD Kanjuruhan. Kami menduga CV ini dimiliki oleh seseorang yang punya kedekatan dengan pihak RSUD sendiri,” tegasnya.
Selain meminta penutupan Alfamart, Pusdek juga meminta agar pengelolaan parkir di lelang ulang (retender). Hal ini karena disinyalir proses lelangnya sarat dengan permainan.
“Kami menduga ada praktek kongkalikong dalam pelaksanaan lelang tender pengelolaan parkir di RSUD Kanjuruhan,” kata Asep.
Indikasi itu, lanjut Asep, pada tanggal 28 Mei 2024, manajemen RSUD Kanjuruhan memberikan pemberitahuan presentasi terhadap PT Indo Parkir Utama atau Juragan Parkir 55.
“Pihak manajemen dan Direksi RSUD Kanjuruhan juga menyiratkan bahwa pengelolaan parkir dilakukan atas penunjukan langsung. Bukan dilakukan secara lelang,” lanjut Asep.
Namun pada Bulan Agustus 2024, lanjut Asep, pihak manajemen RSUD Kanjuruhan mengeluarkan berita acara rapat finalisasi pengelolaan parkir.
Dalam berita acara itu, diketahui bahwa pengelolaan parkir dilakukan secara lelang. Karena selain PT Indo Parkir Utama, juga ada peserta lelang yang lain. Yang diklaim juga mengajukan penawaran.
“Yakni, CV Sinar Parkir Jaya, PT Ratana Permata Mulia, dan PT Anugerah Bina Karya. Dan anehnya, yang ditunjuk sebagai pemenang adalah PT Anugerah Bina Karya. Bukan PT Indo Parkir Utama,” terang Asep.
Ia juga mengungkapkan, ada kejanggalan dalam proses penilaian dari pihak manajemen. Karena dari empat rekanan yang mengajukan penawaran, tiga penawar punya skor yang sama. Yakni 2.250. Sedangkan yang dimenangkan mendapat skor 2.600.
Seperti diberitakan sebelumnya, perwakilan pihak RSUD Kanjuruhan dalam hearing tidak bisa memberikan jawaban yang jelas atas persoalan yang diungkap Pusdek. Meraka hanya terkesan menghindar atas persoalan yang terjadi.
Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan Yudiono dalam hearing membenarkan jika ijin yang sudah dikantongi pihak Alfamart, hanya Nomor Induk Berusaha (NIB). Sedangkan ijin yang lain belum ada.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Malang Ziaul Haq menanggapi hearing dengan Pusdek tersebut. Salah satunya adalah pengelolaan parkir yang ada di RSUD Kanjuruhan.
"Tentunya kami minta Alfamart untuk melengkapi seluruh perizinannya," ucapnya.
Sebagai informasi, pada bulan September 2024 lalu, sejumlah masyarakat demo di RSUD Kanjuruhan. Mereka mempersalahkan terkait berdirinya ritel modern di tempat tersebut. Selain itu mereka juga meminta pengelolaan parkir diserahkan ke BUMDes. (*)