KETIK, SURABAYA – Sebanyak 21 warga binaan beragama Hindu di lapas dan rutan Jawa Timur memperoleh remisi khusus Nyepi 2025. Pemberian remisi kepada narapidana paling singkat 15 hari dan paling lama 2 bulan.
"Sebelumnya kami mengusulkan jumlah yang sama, yaitu 21 warga binaan yang telah memenuhi syarat khusus untuk mendapatkan remisi khusus Nyepi," ujar Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jatim Kadiyono, Sabtu, 29 Maret 2025.
Kadiyono mengatakan, bahwa SK remisi dari Ditjen Pemasyarakatan telah lengkap, termasuk Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN).
"SPPN menjadi salah satu instrumen baru yang diterapkan untuk mempermudah pengukuran dalam memberikan hak integrasi kepada warga binaan pemasyarakatan," urai Kadiyono.
Hal ini, karena SPPN memiliki banyak indikator khusus. Salah satu tujuannya untuk melihat perubahan perilaku warga binaan.
"Perubahan perilaku menjadi indikator penting untuk mengukur proses pembinaan selama di lapas dapat diterima warga binaan atau tidak," jelasnya.
Kadiyono menjelaskan bahwa remisi Hari Raya Nyepi ini bersifat khusus dan hanya diberikan kepada warga binaan beragama Hindu. Di Jawa Timur, terdapat 31 warga binaan beragama Hindu.
"Ada yang tidak memenuhi syarat mendapatkan remisi, seperti masih berstatus sebagai tahanan, mendapatkan hukuman mati, masuk dalam register F karena melakukan pelanggaran, sedang menjalani subsider dan belum menjalani hukuman minimal enam bulan kurungan," urai Kadiyono.
Jika dikelompokkan berdasarkan lama remisi yang diperoleh, paling banyak mendapatkan remisi selama satu bulan dengan 14 orang. Diikuti dengan tiga warga binaan yang mendapatkan remisi 15 hari. Serta 4 warga binaan mendapatkan 1,5 bulan.
"Tidak ada warga binaan yang mendapatkan remisi maksimal yaitu dua bulan," ungkap Kadiyono.
"Meski mendapat remisi, semuanya masih harus menjalani sisa hukuman, tidak ada yang langsung bebas," tutup Kadiyono. (*)