Resmi! Cuti Bersama Idul Adha 28 sampai 30 Juni 2023

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Naufal Ardiansyah

20 Juni 2023 11:21 20 Jun 2023 11:21

Thumbnail Resmi! Cuti Bersama Idul Adha 28 sampai 30 Juni 2023 Watermark Ketik
Ilustrasi kalender. (Foto: Dairy Asia)

KETIK, JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang libur Idul Adha tahun ini. 

Dalam surat yang ditetapkan pada 16 Juni 2023 ini, hari raya Idul Adha jatuh pada 29 Juni 2023. Kemudian cuti bersama jatuh pada 28 dan 30 Juni 2023, yaitu pada Rabu dan Jumat. 

Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 memutuskan bahwa pemerintah menetapkan libur Hari Raya Iduladha 1444 H selama tiga hari. 

Tanggal 29 Juni 2023 tersebut bertepatan dengan hari Kamis. Sehingga, libur akan berlaku mulai Rabu-Jumat pekan depan. 

SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah; dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas. 

Sementara itu, Muhammadiyah menetapkan Idul Adha jartuh pada tanggal 28 Juni 2023. 

Sebelumnya, pemerintah tidak mengadakan cuti bersama Idul Adha 2023. Usulan penambahan hari libur pun digaungkan oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti. 

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas karena adanya usulan cuti bersama Idul Adha 2023. 

Dia menyebut, pertimbangan keputusan libur lebaran ini bukan semata-mata lantaran perbedaan Hari Raya Idul Adha dengan Muhammadiyah. Namun, hal ini juga mempertimbangkan kondisi anak-anak sekolah yang tengah libur. 

“Jadi gini, waktu itu sudah dibahas dirapatkan di Sesneg terkait dengan penambahan cuti bersama. Jadi bukan semata-mata soal Muhammadiyah. Ini kan sedang libur anak-anak sekolah, sehingga kualitas keluarga ini supaya ke depan semakin bagus,” kata Azwar kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2023). 

"Nah oleh karena itu, ada usulan selain libur nasional tanggal 29, tanggal 28 itu diusulkan jadi cuti bersama. Kemudian tanggal 30 kan kejepit itu. Diusulkan juga jadi cuti bersama. Nah ini sedang menunggu proses," tambahnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Idul adha libur 28-30 SKB PANRB MenPANRB