Aliansi Madura Indonesia Desak Transparansi Pengadaan iPad DPRD Surabaya 2014–2019

Soroti Pemborosan Anggaran, AMI Bakal Turun ke Jalan Desak Aparat Turun Tangan

23 Mei 2025 16:23 23 Mei 2025 16:23

Thumbnail Aliansi Madura Indonesia Desak Transparansi Pengadaan iPad DPRD Surabaya 2014–2019
Wakil Ketua AMI M Zahdi. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyatakan akan turun jalan untuk menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam pengadaan perangkat iPad bagi anggota DPRD Kota Surabaya pada periode 2014–2019.

Wakil Ketua Umum AMI, M Zahdi menyebut pihaknya mencium adanya indikasi dugaan dua unsur pelanggaran hukum yaitu proses pengadaan dan pengembalian aset berupa IPad tersebut.

Ia juga menyoroti potensi pemborosan anggaran dalam pengadaan perangkat elektronik tersebut yang dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan kerja wakil rakyat.

"Gerakan AMI ini kan terkenal turun ke jalan, kita akan mendesak APH untuk mengusut tuntas hal demikian, untuk mendorong Kejaksaan Tanjung Perak atau Kejaksaan Negeri agar bisa mempush hal ini dan terbuka pada masyarakat," terang Zahdi pada wartawan Jumat 23 Mei 2025

Zahdi juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran terhadap proses pengadaan tersebut.

Menurutnya, publik berhak tahu siapa pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, besaran anggaran yang digunakan, dan apakah barang tersebut sudah dikembalikan atau IPad ini masih disimpan oleh anggota dewan sebelumnya.

“Proses pengadaannya ini real apa ndak begitu, banyak rekayasa menurut saya karena nilainya di atas Rp 200 juta, kan penerimaannya cuma satu hanya DPRD Surabaya," paparnya.

Mengenai pengadaan perangkat IPad ini, Zahdi mengungkapkan Rp 900 juta, dan proses ini tidak melalui proses tender terbuka, padahal nilainya jauh melampaui ambang batas pengadaan wajib lelang, yakni Rp200 juta.

"Nilainya hampir satu miliar, tapi tidak ditenderkan dan tak tercatat di SiRUP. Ini indikasi kuat pelanggaran," jelas Zahdi.

Zahdi juga menyoroti skema pinjam pakai dalam pengadaan iPad tersebut. Hingga kini, belum ada satu pun dari 48 anggota DPRD yang mengembalikan perangkat itu kepada negara, sebagaimana mestinya.
 
“Itu bukan milik pribadi. Barang milik negara harus dikembalikan. Kalau tidak, bisa masuk kategori penggelapan,” papar Advokat asli Sampang ini.

Menanggpi hal ini salah satu anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 dari Fraksi Demokrat, Junaedi saat dikonfirmasi menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan itu.

“Kalau soal itu saya tidak tahu sama sekali," jelasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

AMI Aliansi Madura Indonesia M Zahdi IPad DPRD Surabaya DPRD Surabaya proyek pengadaan