Satpol PP Kabupaten Blitar Maksimalkan Dana DBHCHT 2025 untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

30 April 2025 10:23 30 Apr 2025 10:23

Thumbnail Satpol PP Kabupaten Blitar Maksimalkan Dana DBHCHT 2025 untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Repelita Nugroho, SH., MH., Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Rabu 30 April 2025. (Foto: Favan/Ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Dalam upaya mendukung pemberantasan rokok ilegal dan optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar merancang serangkaian kegiatan terstruktur.

Tahun ini, instansi penegak peraturan daerah tersebut mengelola anggaran sebesar Rp1,72 miliar dari DBHCHT, yang akan difokuskan pada edukasi, pengawasan, dan penindakan.

Repelita Nugroho, SH., MH., Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Blitar yang akrab disapa Etha menyampaikan bahwa pihaknya akan menjalankan empat program utama sepanjang tahun: sosialisasi tatap muka, pengumpulan informasi, operasi pemberantasan rokok ilegal, serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung.

“Melalui DBHCHT ini, kami ingin membangun pemahaman masyarakat, terutama di kalangan ibu-ibu PKK, agar lebih peduli terhadap bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal,” ujar Etha saat ditemui pada Rabu, 30 April 2025.

Ia menjelaskan bahwa sosialisasi akan dilakukan maksimal enam kali dalam setahun. Setiap sesi diikuti oleh 25 hingga 50 peserta dari berbagai kecamatan, desa, dan kelurahan di Kabupaten Blitar.

Yang menarik, kegiatan ini menggandeng dua institusi penegak hukum sekaligus sebagai narasumber: Bea Cukai sebagai penyidik, dan Kejaksaan sebagai penuntut umum.

“Dengan menghadirkan aparat penegak hukum secara langsung, peserta bisa memahami secara menyeluruh dari aspek hukum hingga teknis pengenalan barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai resmi,” tambahnya.

Tak hanya edukasi, Satpol PP juga menaruh perhatian besar pada upaya pengumpulan data. Menurut Etha, informasi terkait lokasi dan pola distribusi rokok ilegal sangat vital dalam menentukan efektivitas operasi di lapangan.

“Pengumpulan data akan kami lakukan secara sistematis melalui jejaring masyarakat dan patroli intelijen. Dari sini, kami bisa menentukan titik-titik rawan dan menyusun rencana operasi bersama Bea Cukai,” paparnya.

Satpol PP Kabupaten Blitar telah memulai langkah konkret sejak awal tahun. Bersama Bea Cukai Blitar, mereka telah menggelar operasi gabungan di Kecamatan Garum dan Sutojayan pada 23–24 Januari 2025. Hasilnya, berbagai jenis rokok ilegal berhasil disita sebagai barang bukti.

“Operasi ini akan kami lakukan secara berkala. Setiap barang sitaan akan diamankan dan didata oleh pihak Bea Cukai sesuai prosedur. Kami ingin menunjukkan bahwa ada konsekuensi nyata bagi pelanggaran hukum di bidang cukai,” tegas Etha.

Ia juga menekankan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam pengawasan. Secara khusus, ia menyoroti peran ibu-ibu PKK sebagai komunitas yang aktif dalam aktivitas ekonomi sehari-hari.

“Mereka sering berinteraksi langsung dengan produk-produk tembakau di pasaran. Jika dibekali pemahaman yang tepat, mereka bisa menjadi ujung tombak dalam pelaporan peredaran rokok ilegal di lingkungannya,” kata Etha.

Lebih jauh, Etha mengingatkan bahwa menjual atau membeli rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan negara dari sisi penerimaan cukai serta melemahkan industri rokok legal, termasuk sektor UMKM lokal yang bergantung pada ekosistem legal industri tembakau.

“Keuntungan jangka pendek dari menjual rokok ilegal tidak sebanding dengan dampak jangka panjang yang ditimbulkannya. Mari kita jaga keberlanjutan industri legal dan berkontribusi pada pembangunan daerah dengan menolak rokok ilegal,” pungkasnya.

Dengan pendekatan menyeluruh—edukasi, data, operasi, dan pelibatan masyarakat—Satpol PP Kabupaten Blitar menunjukkan komitmen nyata dalam mengoptimalkan dana DBHCHT sebagai instrumen penguatan ekonomi legal dan penegakan hukum di tingkat lokal. (*)

Tombol Google News

Tags:

Blitar Kabupaten Blitar DBHCHT Satpol PP rokok ilegal