KETIK, SURABAYA – Pemasangan baliho atau poster caleg memenuhi sepanjang jalan-jalan di desa maupun di kota, pemasangan poster yang dipaku di pohon jelas melanggar aturan, tetapi ada beberapa poster caleg yang tetap melakukan hal tersebut.
Pemasangan poster caleg di pohon saat momen Pemilu tidak hanya mengganggu pemandangan, namun juga dilarang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Karenanya, berdasarkan hasil rekomendasi Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Satpol PP Kota Surabaya secara masif melakukan penertiban APK yang tak sesuai pemasangannya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudistira mengatakan, pihaknya melakukan penertiban berdasarkan pengaduan masyarakat, serta rekomendasi dari Bawaslu dan Panwascam.
Satpol PP melalukan penertiban APK Caleg yang melanggar. (Foto: Dok. Satpol PP Surabaya)
Dari hasil penertiban APK, petugas setidaknya telah mengamankan APK dalam jumlah yang banyak. Terhitung lebih dari 200 APK yang sudah dicopot, seperti baliho dan bendera.
"Semua bergerak serentak di 31 kecamatan, jadi untuk titik pemasangan APK sudah disosialisasikan sesuai dengan SK. Apabila nama jalannya tidak ada di dalam SK KPU No. 616 Tahun 2023, otomatis lokasi tersebut harus steril dari APK," terangnya pada Kamis, (18/1/2024).
Mengenai pemasangan APK di pohon, Yudistira menjelaskan penertiban APK tersebut juga sebagai bentuk upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.
"Memang tidak diperkenankan memaku di pohon, mengikat di pohon, tiang listrik dan sebagainya tidak diperkenankan. Selain melanggar SK KPU No. 616 Tahun 2023 maupun PKPU No. 15 Tahun 2023, pemasangan APK di pohon juga sama dengan Perda No. 2 Tahun 2020 untuk diikat di pohon, dipaku di pohon itu melanggar. Akan dilakukan penertiban, dan penertiban dilakukan secara berkala dan selalu berkoordinasi dengan Panwascam,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya mengajak semua warga bisa melaporkan terkait APK yang mengganggu area publik dengan menghubungi hotline Bawaslu di nomor (031) 99149481. Warga juga bisa melaporkan hal tersebut kepada Satpol PP di setiap wilayah masing-masing.
Lebih lanjut, Yudistira menegaskan petugas tak tinggal diam jika masih ditemukan pelanggaran. Jika tidak menghiraukan himbauan maka akan dilakukan penertiban bersama Panwascam.
"Jika masih tetap ada pelanggaran maka akan dilakukan penertiban oleh Panwascam beserta Satpol PP. Yang didepan Panwascam bukan Satpol PP, karena ini masih masa kampanye," tuturnya. (*)