Sejak November 2024 Polrestabes Surabaya Bongkar 236 Kasus Narkoba, Ada Jaringan Besar Sumatera-Jawa

Jurnalis: Husni Habib
Editor: M. Rifat

7 Februari 2025 18:30 7 Feb 2025 18:30

Thumbnail Sejak November 2024 Polrestabes Surabaya Bongkar 236 Kasus Narkoba, Ada Jaringan Besar Sumatera-Jawa Watermark Ketik
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan saat menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus narkoba, 7 Februari 2025. (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Polrestabes Surabaya kembali menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan kasus narkoba pada Jumat 7 Februari 2025.

Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan tersebut, pihak kepolisian mengaku telah mengungkap sebanyak 236 kasus narkoba sejak November 2024.

Luthfie Sulistiawan mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya mengamankan sebanyak 323 tersangka, dari jumlah tersebut 30 persennya merupakan residivis yang pernah tertangkap dengan kasus yang sama.

"Pengungkapan kasus sejak November 2024 terdapat 236 kasus narkoba yang berhasil diungkap. Untuk tersangka 30 persen diantaranya residivis," jelas Luthfie, Jumat, 7 Februari 2025.

Dari ratusan kasus yang berhasil diungkap terdapat 2 kasus utama yang melibatkan jaringan besar Sumatera dan Jawa. Kasus pertama yakni pengungkapan sabu seberat 1.498.360 gram dengan pelaku berinisial IS.

Foto Para tersangka kasus narkoba yang berhasil diamankan Polrestabes Surabaya. (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)Para tersangka kasus narkoba yang berhasil diamankan Polrestabes Surabaya. (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)

Kasus ini berhasil diungkap pada 27 Desember 2024 karena adanya laporan dari masyarakat. Dalam menjalankan aksinya IS menggunakan sistem ranjau terputus dan sudah menjalankan aksinya sebanyak 9 kali sejak Januari 2024.

"Jadi IS ini setiap transaksi menggunakan sistem ranjau. Pihak bandar menaruh paket di suatu tempat, dan nanti IS sendiri saat mengirim paket juga ditaruh lagi di suatu tempat. Jadi dia tidak tahu yang mengambil siapa nanti," tambah Luthfie.

Sementara itu untuk kasus kedua yakni pengungkapan 10.323 butir pil ekstasi. Kasus ini diungkap dari tersangka berinisial PI pada 31 Desember 2024 lalu. PI sendiri ditangkap kost-kostannya yang terletak di jalan kapas baru, Surabaya.

"Jadi modusnya ekstasi dimasukkan di dalam kotak kayu kemudian dibungkus lagi dengan karung beras agar tidak ketaunan," pungkasnya.

Polrestabes Surabaya menegaskan pihaknya akan berupaya menuntas habis perekadan narkoba hingga ke akar-akarnya. Pihaknya juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam melaporkan kegiatan yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

narkoba SABU Ekstasi Polrestabes Surabaya Luthfie Sulistiawan