Sengketa Merek Polo Ralph Lauren Berlanjut

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Mustopa

8 Agustus 2024 14:38 8 Agt 2024 14:38

Thumbnail Sengketa Merek Polo Ralph Lauren Berlanjut Watermark Ketik
Rahmat Santoso, S.H.,M.H., kuasa hukum PT Manggala Putra Perkasa, saat mendampingi kliennya, Kamis (8/8/2024). (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Konflik sengketa merek Polo Ralph Lauren masih belum menemui titik terang. PT Manggala Putra Perkasa selaku salah satu pihak yang bersengketa, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pihak PT Manggala Putra Perkasa menjelaskan alasan mengapa PK kembali diajukan.

“Sebab telah terjadi pertentangan antara Putusan Mahkamah Agung RI No.3101K/Pdt/1999 tanggal 14 Juni 2001 dan Putusan PK Mahkamah Agung RI No.10PK/Pdt.Sus-HKI/2024 tanggal 28 Mei 2024,” ujar kuasa hukum PT Manggala Putra Perkasa, Rahmat Santoso, S.H.,M.H., kepada wartawan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (8/8/2024).

Di satu sisi, lanjut dia, putusan Mahkamah Agung RI No.3101K/Pdt/1999, telah menghapus merek dagang No.173934 “Ralph Lauren” atas nama Mohindar HB.

Namun, di sisi lain putusan PK No.10PK/Pdt.Sus-HKI/2024 tanggal 28 Mei 2024, mengizinkan Mohindar menggunakan merek dagang No.173934, sebagai alas dasar untuk dapat memiliki merek “Polo by Ralph Lauren”.

Selain itu, kata dia, putusan PK Mahkamah Agung RI No.10PK/Pdt.Sus-HKI/2024 tanggal 28 Mei 2024, juga telah memberikan putusan yang melebihi apa yang sesungguhnya pernah dimiliki oleh Mohindar atau ultra petita, sebelum dihapus dengan Putusan MA Nomor 3101K/Pdt/1999 tanggal 14 Juni 2001. Karena merek dagang Mohindar Nomor 173934 sebelum putusan penghapusan, hanya terdiri atas dua kata, yakni “Ralph Lauren”.

“Tetapi Mahkamah Agung menyatakan Mohindar HB sebagai pemilik merek ‘Polo by Ralph Lauren’ yang didaftarkan PT Manggala Putra Perkasa,” tutur Rahmat.

Karena itu, PT Manggala Putra Perkasa selaku investor atau penanam modal di Indonesia, memohon perlindungan hukum ke MA. Hal tersebut juga dilakukan, agar ketersediaan lapangan kerja yang selama ini diciptakan PT Manggala Putra Perkasa dan menghidupi banyak orang, tetap ada dan terjaga.

“Merek Ralph Lauren Mohindar sejak lama dihapus pada tahun 1999 karena tidak digunakan selama tiga tahun atau lebih. Sehingga tidak berhak menuntut pembatalan merek terdaftar lain yang berbeda,” ujar pengacara PT Manggala Putra Perkasa lainnya, Petrus Bala Pattyona, S.H.,M.H.

Pihaknya pun memohon kepastian hukum dan keadilan dalam berinvestasi di Indonesia. Pihaknya, kata Petrus, memohon pembatalan Putusan PK Mahkamah Agung RI No.10PK/Pdt.Sus-HKI/2024 tanggal 28 Mei 2024.

“Kepada semua pihak yang selama ini telah bekerja sama dengan PT Manggala Putra Perkasa diharapkan tetap tenang dan tetap bekerja sama, serta tidak terganggu dengan berita putusan yang berkaitan dengan Saudara Mohindar HB yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO),” pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Polo Ralph Lauren rahmat santoso PK Peninjauan Kembali merek Sengketa HUKUM