Serikat Buruh Kecewa UMK Kabupaten Malang 2024 Naik Hanya Rp 100 Ribu

Jurnalis: Gumilang
Editor: Naufal Ardiansyah

2 Desember 2023 14:02 2 Des 2023 14:02

Thumbnail Serikat Buruh Kecewa UMK Kabupaten Malang 2024 Naik Hanya Rp 100 Ribu Watermark Ketik
Dewan Pengupahan Kabupaten Malang ketika audensi dengan Pemkab Malang terkait usulan UMK Kabupaten Malang. (Foto : Gumilang/ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan UMK Kabupaten Malang 2024 naik sebesar Rp 100 ribu dari Rp 3.268.275 menjadi Rp 3.368.275. Kenaikan UMK 2024 hanya Rp 100 ribu ini membuat serikat buruh kecewa.

Hal tersebut disampaikan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau SPSI Kabupaten Malang, Kusmantoro Widodo. Menurutnya, kenaikan ini di bawah usulan Bupati Malang dan beserta Dewan Pengupahan sebesar Rp 3.400.182.

"Kecewa berat, tentunya merugikan para buruh," ujar Kusmantoro Widodo, kepada ketik.co.id, Sabtu, (2/12/2023).

Dia menjelaskan, sebenarnya Dewan Pengupahan Kabupaten Malang sudah mengusulkan kenaikan sesuai aturan.

"Dewan Pengupahan sudah sesuai dengan PP 51/2023. Ternyata hasilnya diabaikan dan mengambil kebijakan yang betul-betul merugikan pekerja buruh," keluhnya.

Masih kata Kusmantoro, seharusnya Gubernur Jatim bisa merealisasikan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Malang. "Bagi kami, Gubernur mengabaikan kerja Dewan Pengupahan dan rekomendasi Bupati ke Gubernur," tuturnya.

Sedangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau APINDO Kabupaten Malang, Toni Dio menyampaikan, masih akan mengkoordinasikan dengan pimpinan APINDO Jatim.

Mengingat, ketetapan yang diambil berbeda dengan dewan pengupahan dan usulan APINDO di Kabupaten kota. Berbeda dengan serikat pekerja, APINDO berharap kenaikan sekitar Rp 30 ribu. Hal ini berlandaskan kemampuan perusahaan dan tidak ditambahnya nilai inflasi dalam perhitungan.

"Memang kita harus pelajari dulu dan menunggu instruksi APINDO provinsi. Secara jumlah ini sudah lebih tinggi dari usulan kami. Nantinya kami akan bersurat kemana, atau seperti apa untuk merespon, kita tinggu sikap APINDO Provinsi Jatim," jelasnya.

Sebagai informasi, Dewan Pengupahan sebelumnya telah mengusulkan Besaran UMK Kabupaten Malang pada tahun 2024 naik 4,04 persen atau menjadi Rp 3.400.182 .

Jumlah itu mengalami kenaikan sebesar Rp 131.907 dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp 3.268.275. Akan tetapi, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memutuskan kenaikan hanya Rp 100 ribu menjadi Rp 3.368.275. (*)

Tombol Google News

Tags:

UMK Kabupaten Malang Dewan Pengupahan Pemkab Malang