Sering Buat Gaduh Ketika Emosi, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kepanjen

Jurnalis: Gumilang
Editor: Mustopa

22 Maret 2024 04:08 22 Mar 2024 04:08

Thumbnail Sering Buat Gaduh Ketika Emosi, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kepanjen Watermark Ketik
Pemuda pelaku penganiaya di Kepanjen ketika diamankan bersama barang bukti oleh Polres Malang. (Foto : Humas Polres Malang)

KETIK, MALANG – Perbuatan pemuda satu ini tidak pantas ditiru, karena selalu meresahkan warga. Ia berinisial AYD (20) warga Jalan Samboja, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, yang sering membuat gaduh ketika emosi.

Puncaknya, ia melakukan penganiayaan kepada salah seorang warga lainnya berinisial AYK (24) tanpa alasan yang jelas. Akibat perbuatannya itu yang bersangkutan diamankan Polres Malang.

Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, menjelaskan kejadian tersebut. Menurutnya, insiden ini bermula ketika korban sedang pulang ke rumah orangtuanya Rabu (20/3/2024) malam.

"Tanpa diketahui secara pasti permasalahan apa, pelaku tiba-tiba terlibat cek-cok dengan korban. Perselisihan tersebut mencapai puncaknya saat pelaku AYD mengambil satu buah kenalpot sepeda motor dan menyerang korban dengan memukulkan ke arah kepala," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat, (22/3/2024).

Setelah korban terhuyung dan jatuh, pelaku AYD yang sudah emosi masuk ke dalam rumah dan kembali dengan membawa sebilah celurit. Dengan cepat, celurit diarahkan ke pergelangan tangan kiri korban, mengakibatkan luka serius. 

Korban yang terluka segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, sementara pelaku melarikan diri dari tempat kejadian.

"Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka robek di pelipis sebelah kiri serta luka bacok di tangan kiri," ungkapnya.

Dikatakannya, pihak kepolisian yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tak jauh dari lokasi kejadian. 

Pelaku beserta barang bukti, seperti sebilah celurit dan kenalpot yang digunakan untuk melakukan penganiayaan, kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polres Malang.

"Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku AYD sering meresahkan warga sekitar dengan perilakunya. Dia kerap membuat gaduh dan tak segan-segan menggunakan senjata tajam jika merasa emosi," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Malang. AYD terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

“Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka ya, sudah dilakukan penahanan. Saat ini kasusnya telah ditangani Satreskrim Polres Malang," tuturnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polisi Polres Malang Kabupaten Malang Kepanjen penganiayaan