KETIK, LABUHAN BATU – Kisruh pembongkaran portal terkesan secara paksa di Simpang HSJ, Dusun Sei Mambang II, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu beberapa hari lalu, berujung adu argumen sejumlah pihak.
Belakangan, niat Dinas Perhubungan Labuhanbatu yang tadinya ingin membuat laporan, malah gagal bertindak. Tadinya, dinas terkait berencana melaporkan oknum perusak portal yang baru saja dipasang beberapa jam sebelumnya.
Menurut Kabid Darat Lalin, Dishub Labuhanbatu, Ali Guntur menjawab Ketik.co.id melalui telepon selular, Rabu, 28 Mei 2025 menjelaskan, dirinya sudah sempat mendatangi Polres Labuhanbatu.
Tetapi, oleh petugas kepolisian menanyakan kewenangannya. Belakangan, laporan akan diterima jika Kabid Darat Lalin membawa surat kuasa yang ditandatangani oleh Kadishub, Said Ali Harahap.
"Sudah ke Polres, tapi harus ada surat kuasa ke saya baru bisa melapor. Nah, sampai hari ini, belum ada perintah atau petunjuk dari pimpinan untuk melapor," akunya.
Terkait dengan anggaran pembuatan hingga pemasangan portal, Ali Guntur memastikan bahwa tidak ada sedikitpun anggaran dari pemerintah. Hal itu murni merupakan swadaya masyarakat.
Perihal dengan pemasangan, pihaknya memang sejak awal sudah mengetahui, sebab sebelumnya telah diberitahukan. Maka saat portal didirikan, mereka berada di lokasi.
"Iya, anggaran kita enggak ada, itu murni swadaya masyarakat. Makanya waktu memasangnya, kita hadir di sana atas permintaan masyarakat. Kalau terkait boleh, ya itu boleh saja kalau masyarakat berswadaya," sebut Kabid Darat Lalin, Dishub Labuhanbatu itu.
Masalah aksi pembongkaran portal, ternyata dari awal menyita kinerja Kepala Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Asmui.
Walau tidak mutlak terlibat, tetapi dia beberapa kali ikut dalam konteks pertemuan sebelum adanya pembongkaran portal itu.
Dihubungi Ketik.co.id, Rabu, 28 Mei 2025, Asmui mengaku tidak mengetahui pasti sumber anggaran pembuatan hingga berdirinya portal.
Namun sebelumnya, dirinya ikut menghadiri rapat dengar pendapat di DPRD seputaran kisruh jalan umum dilalui kendaraan yang disebut-sebut memiliki muatan tidak sesuai tonase.
Tetapi kala itu, Dishub Labuhanbatu mengaku tidak memiliki anggaran. Spontan, masyarakat yang hadir di rapat, mengakui siap membiayai hingga selesai.
"Lalu, entah bagaimana, beberapa hari kemudian setelah rapat, kami lihat portal sudah terbangun," aku Asmui.
Ternyata, portal yang terpasang dinilainya berdampak penolakan dari sejumlah masyarakat, khususnya pemilik angkutan yang biasa melakukan lansir tandan buah sawit.
Karena dinilai biaya lansir mengganggu aktifitas dan menambah pengeluaran, masyarakat lainnya membuat pernyataan tertulis ke Dishub Labuhanbatu agar pemasangan portal sebaiknya dilaksanakan tahun depan.
Lagi-lagi tanpa sepengetahuan dirinya, surat permohonan ditandatangani sejumlah masyarakat dan dibubuhi tanda tangan tiga kepala desa sekitar yang sifatnya hanya sebatas mengetahui, pun bergulir.
"Jadi, ada juga sebagian masyarakat yang menolak, katanya kendaraan mereka tidak lagi bisa melansir buah sawit serta menambah biaya pengeluaran. Dalam surat penolakan itu diketahui oleh tiga kepala desa, termasuk saya," paparnya.
Lagi-lagi entah bagaimana, dirinya mengetahui adanya pembongkaran portal melalui sosial media yang telah beredar luas dan menjadi buah bibir dengan pandangan berbeda-beda.
"Pembongkarannya pun saya ketahui dari sosial media. Lalu saya ke sana dan satu tiang sudah terbongkar. Kalau kami hanya sebatas melihat saja, karena bingung juga kok jadi begitu," ujar Asmui lagi.
Selaku Kepala Desa Sei Tampang, Asmui menegaskan bahwa dirinya tidak terlalu memahami benar peristiwa Ikhwal pembongkaran, terlebih jika pihaknya dilibat-libatkan.
"Jadi, sumber anggarannya dari mana atau siapa yang membongkar, secara pribadi ya saya kurang mengetahui pasti," papar dia lagi.
Kondisi terbaru, seorang warga Dusun Sei Mambang Hilir II desa setempat, Rimba Niarta Sianturi (35) malah melaporkan PT Hari Sawit Jaya (HSJ) dan warga lainnya sebagai dalang pembongkaran.
Dalam surat laporan polisi nomor : LP/B/642/5/2025/SPKT/Polres Labuhanbatu/Sumut tanggal 27 Mei 2025 sekitar pukul 14.16 WIB yang diperoleh Ketik.co.id, dugaan terlapor adalah PT HSJ dan lainnya.
Menurut surat laporan polisi tersebut, tanggal 21 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, pelapor dan sebagian warga lainnya mendirikan portal yang terbuat dari besi di jalan umum Dusun Sei Mambang II.
Setelah selesai didirikan, datang grader milik PT HSJ dan mendorong portal dengan dibantu sebagian masyarakat yang menggunakan baju seragam organisasi hingga tumbang serta membawanya ke kantor Desa Sidomulyo.
Namun sayangnya, Humas PT HSJ, RA Saragih, berulangkali dicoba dikonfirmasi baik melalui telepon selular maupun pesan tertulis WhatsApp, hingga kini belum memberikan tanggapan.
Hal senada juga terhadap Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda Ikhsan. Konfirmasi via pesan elektronik sekaitan kebenaran laporan warga, juga belum memberikan komentar apapun hingga kini. (*)