KETIK, LABUHAN BATU – Seorang warga Dusun Lingga Tiga I, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, TGI alias Iman (28), diciduk tim khusus Polres Labuhanbatu karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Saat ditangkap di kediamannya sekitar pukul 22.00 WIB pada Minggu, 18 Mei 2025, Iman membantah memiliki sabu-sabu itu. Menurutnya, barang haram itu tidak sengaja ia temukan diantara tumpukan pelepah buah kelapa sawit belakang rumahnya itu.
Namun, polisi tak langsung menelan mentah-mentah alasan Iman. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas, Kompol Syafrudin, Rabu, 21 Mei 2025 menjelaskan, pengakuan tersangka merupakan alasan untuk menghindari aksi kriminalnya.
"Ngeles saja, itulah terkadang dijadikan modus pengedar. Sabu tersebut ditemukan personel di pelepah sawit belakang rumahnya, kemudian akan dijual kembali guna memperoleh keuntungan," aku Syafrudin.
Disebutkan, para pelaku selaku pengedar lokal terkadang selalu menghindari serta membuat modus lain untuk menyamarkan asal-usul barang haram tersebut.
"Keterangan awal tersangka menyebutkan bahwa barang tersebut ditemukannya. Namun kami akan terus mendalami jaringan dan asal-muasal barang ini. Tidak berhenti pada satu orang saja. Kita akan ungkap lebih dalam," sebutnya.
Dalam penggeledahan di lokasi terhadap pelaku Iman, polisi menemukan lima bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 3,02 gram bruto, tiga plastik klip kosong, satu plastik bening serta satu buah sekop pipet.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut oleh Sat Res Narkoba. (*)