KETIK, MALANG – Sopir angkot di Kota Malang, Jawa Timur mengeluhkan nilihnya tunjangan hari raya (THR).
Terdapat satu angkot yang memasang spanduk kecil tentang keluhan tidak adanya tunjangan hari raya (THR). Spanduk kecil tersebut dipasang pada angkot yang beroperasi di jurusan Arjosari-Gadang (AG).
Adapun tulisan tersebut berbunyi:
"Tonggo sebelah oleh THRan yang lahir dari produk kapitalis. Lah awak dewe sopo sing ngereken. Angkot yang lahir dari rahim negara yang dibidani dengan undang-undang dan Perda tapi kok gak onok seng peduli. Bukan iri tapi ketimpangan rasa keadilan. Merdeka!"
(Tetangga sebelah dapat THR yang lahir dari produk kapitalis. Tapi kita sendiri siapa yang memperdulikan. Angkot yang lahir dari rahim negara yang dibidani dengan undang-undang dan Perda tapi tidak ada yang peduli. Bukan iri tapi ketimpangan rasa keadilan. Merdeka!)
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra pun memberikan respon. Menurutnya sindiran tersebut ditujukan kepada ojek online (ojol) yang mendapatkan Bantuan Hari Raya (BHR) dari perusahaan.
"Ini yang disindir kan ojek online, nah angkutan kota itu berbeda dengan mereka. Kalau ojol kan mereka ada ikatan kerja, sedangkan antara sopir angkutan kota itu mereka mandiri. Bekerja atas dirinya sendiri," ujarnya, Kamis 20 Maret 2025.
Menjelang hari raya lebaran tahun sebelumnya, sopir angkot di Kota Malang sempat mendapatkan subsidi BBM berupa uang tunai dari Pemkot Malang. Namun tahun ini, subsidi tersebut ditiadakan sebab tidak ada arahan dari pemerintah pusat.
"Kami tidak ada kewenangan untuk mengeluarkan itu (THR). Subsidi BBM pun kami keluarkan waktu itu karena ada amanah (dari pemerintah pusat) untuk mengendalikan inflasi daerah," tuturnya.
Widjaja menjelaskan bahwa hingga kini tidak ada keluhan dari sopir angkot terkait pemberian THR. "Selama ini juga mereka sebenarnya memahami posisinya. Saya juga sudah tau ada tulisan seperti itu, cuma di satu angkutan itu saja," katanya.
Sementara itu Arif Tri Sastyawan, Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang menjelaskan sopir angkot tidak mendapatkan Bantuan Hari Raya (BHR) maupun Tunjangan Hari Raya (THR). BHR hanya diberikan kepada ojol sesuai regulasi yang ada.
"Teman-teman aplikasi online sudah pasti dan memang perusahaan resmi, aturannya ada. Kalau yang mikrolet itu masih perlu dibahas," tuturnya.(*)