KETIK, MALANG – Dokter AY, saksi terlapor dalam dugaan kasus pelecehan seksual di sebuah rumah sakit swasta Kota Malang, melalui pengacaranya membantah tuduhan yang dilayangkan saksi korban berinisial Q.
Pengacara AY, Alwi Alu, menyatakan bahwa unggahan Q di media sosial didominasi oleh fitnah. Atas dasar itu, AY telah melaporkan Q ke Polresta Malang Kota pada 18 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik.
"Sebelum kita melapor, postingan pertama 15 April itu kita menunggu. Dalam penanganan perkara kita klarifikasi dulu tapi yang buat geram dan lelah klien kita, postingan selanjutnya muka AY tidak disensor," ujar Alwi, Sabtu, 3 Mei 2025.
Berdasarkan keterangan Dokter AY, tingkat kebenaran informasi dalam unggahan Q hanya 20 persen. Satu hal yang ia benarkan bahwa Q memang merupakan pasien yang pernah dirawat di rumah sakit tempat AY bekerja dan pernah ia tangani.
"Lebih dari itu berkaitan dengan tuduhan, berdasar laporan dari klien kami adalah tidak benar, fitnah," katanya.
Terkini, proses hukum telah berjalan dan AY sudah diperiksa oleh penyidik dari Polresta Malang Kota. Pihaknya membantah narasi menggugat balik Q sebab mengaku lebih dulu membuat laporan di kepolisian. Selain itu AY juga telah mengajukan surat pengunduran diri ke RS sejak 21 April 2025.
"Posisi dia tidak sebagai karyawan ini bukan karena pemecatan tapi karena pengunduran diri atau inisiatif dokter," tutupnya. (*)