KETIK, MALANG – Dokter AY yang dilaporkan atas dugaan kasus pelecehan seksual mengaku telah memeriksa pasien Q tanpa perawat. Hal tersebut dinilai telah melanggar kode etik profesi.
Pengacara Dokter AY, Alwi Alu, mengungkapkan bahwa meskipun perawat tidak mendampingi, saksi korban Q tidak seorang diri di kamar rumah sakit, melainkan ditemani oleh seorang pria.
"Tidak didampingi oleh perawat itu betul, akan tetapi ada orang juga yang hadir di situ," ungkapnya, Sabtu, 3 Mei 2025.
Ia menambahkan bahwa di bagian luar kamar pasien terdapat nurse station. Pihaknya juga telah mengantongi identitas laki-laki yang berada di ruangan tersebut.
"Di dalam ruang ketika klien masuk ada seorang laki-laki, gak tau keluarga atau apapun. Identitas ataupun wajah dan sebagainya sudah kita kantongi," lanjutnya.
Terkait kebenaran kasus tersebut, dapat diketahui petunjuknya melalui rekaman CCTV. Termasuk klaim bahwa AY memeriksa Q dengan durasi yang cukup lama.
"Seingat klien kita tidak berlangsung lama. Bahkan sekitar 5 atau kurang dari 5 menit. Dibenturkan dengan versi Q harus ada CCTV kan ada di lorong," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pengecekan pasien tanpa perawat dilakukan untuk memastikan kondisi pasien. Terlebih sebelumnya, AY menjadi dokter yang pertama kali memeriksa pasien.
"Sebelumnya klien kita orang pertama yang berposisi sebagai dokter di awal. Ketika Q datang lagi, ingin memastikan apakah perawatannya kurang, saran atau treatment tidak tepat sehingga balik lagi," jelasnya.
Selain Q terdapat terduga korban lain yang melaporkan kejadian pelecehan seksual oleh AY. Terkait hal tersebut, Alwi mengaku tidak mendapatkan informasi apapun.
"Pelapor siapa, kejadian tahun berapa, di mana, perbuatannya seperti apa, kita gak tahu. Pemanggilan kemarin yang cukup lama itu atas laporan Q," tutupnya. (*)