Sosok Wanita Cantik Penyebab Dipecatnya Ketua KPU RI

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: M. Rifat

5 Juli 2024 06:36 5 Jul 2024 06:36

Thumbnail Sosok Wanita Cantik Penyebab Dipecatnya Ketua KPU RI Watermark Ketik
Diduga sosok Cindra Aditi Tejakinkin. (Foto: Instagram @cindraaditi)

KETIK, JAKARTA – Sosok wanita yang sedang hangat dalam perbincangan karena membuat Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dipecat karena melakukan perbuatan asusila terhadap PPLN Den Haag, sebetulnya, siapa sosok wanita PPLN Den Haag tersebut?

Diketahui, nama perempuan itu adalah Cindra Aditi Tejakinkin atau CAT.

Cindra menjadi perhatian publik karena melaporkan Hasyim Asy'ari ke DKPP atas dugaan perbuatan asusila.

CAT hadir secara langsung dalam sidang putusan etik yang dibacakan DKPP, sosok wanita cantik memiliki kulit putih, dengan warna rambut coklat dan panjang.

Perempuan cantik ini mengapresiasi atas putusan DKPP tersebut, karena mampu memberikan rasa keadilan.

"Saya ingin menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada DKPP yang telah menangani dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dengan mengedepankan prinsip keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi," terangnya dikutip pada Suara.com jaringan Ketik.co.id pada Jumat (5/7/2024).

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum UI (LKBH FHUI) adanya perbuatan asusila yang dilakukan Hasyim membuat CAT mengundurkan diri sebagai PPLN.

Kuasa Hukum LKBH FHUI Aristo Pangaribuan menyampaikan aduan terhadap Hasyim atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

"Jadi, ini kan ada terus-terusan kan, sampai akhirnua korban ini merasa sangat dirugikan. Dia mengundurkan diri dari PPLN," jelas Aristo.

Aristo juga menjelaskan upaya tindak asusila yang diduga dilakukan Hasyim terjadi sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024.

Korban disebut tidak langsung melaporkan Hasyim lantaran adanya tahapan Pemilu 2024 yang berlangsung.

"Sebenarnya sih sudah mau dilaporkan, sudah mau dilaporkan tapi takut kontraproduktif. Kenapa? Karena kan mau ada pemilu pada waktu itu dan ini sudah lama, ini proses penyusunan membuat ini kan nggak sederhana,” tutur Aristo.

Untuk itu, Hasyim dinilai pihak korban telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Selain itu, kuasa hukum pengadu juga menduga adanya indikasi penyalahgunaan jabatan dan fasilitas yang dilakukan Hasyim untuk kepentingan pribadinya.

Dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan tindak asusila bukan pertama kali terjadi bagi Hasyim Asy'ari selama masa jabatannya sebagai Ketua KPU.

Sebab, sebelumnya dia pernah dilaporkan juga ke DKPP oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moeni alias Wanita Emas perihal dugaan pelecehan seksual.

Dalam kasus itu, Hasyim tidak terbukti melakukan pelecehan seksual tetapi tetap diberi sanksi lantaran terbukti berziarah bersama Wanita Emas ke Yogyakarta.

Untuk itu, Hasyim dijatuhkan hukuman peringatan keras terakhir oleh DKPP dalam kasus Wanita Emas. (*)

Tombol Google News

Tags:

  PPLN Den Haag Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Asusila LKBH FHUI