Trump Umumkan Kenaikan Tarif 32% untuk Barang Impor dari Indonesia

3 April 2025 14:54 3 Apr 2025 14:54

Thumbnail Trump Umumkan Kenaikan Tarif 32% untuk Barang Impor dari Indonesia Watermark Ketik
Presiden Amerika Donald Trump. (Foto: Getty Image)

KETIK, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan tarif dasar 10% untuk semua impor, berlaku mulai 5 April. Trump mengumumkan penerapan tarif impor baru yang signifikan, termasuk tarif sebesar 32% untuk barang-barang yang diimpor dari Indonesia.

Selain tarif dasar sebesar 10% yang diterapkan pada semua negara, Indonesia dikenakan tarif tambahan sebesar 32%. Negara-negara lain di Asia Tenggara juga menghadapi tarif tinggi, seperti Vietnam dengan 46%, Thailand 37%, dan Kamboja 49%.

Trump mengumumkan apa yang diharapkan sebagai tarif 'timbal balik' yang melibatkan peningkatan bea masuk impor AS, agar setara dengan pungutan yang dikenakan negara lain terhadap barang-barang AS.

Ia mendeklarasikan keadaan darurat ekonomi nasional untuk meluncurkan pajak impor yang luas.

“Ini adalah deklarasi kemerdekaan ekonomi kami," kata Trump dilansir Associated Press, Kamis, 3 April 2025.

Trump turut mengonfirmasi bahwa mulai tengah malam di Washington, tarif 25% akan dikenakan pada semua mobil asing yang diimpor ke AS.

Kebijakan tarif baru ini dianggap mampu meningkatkan perang dagang global dan konsumen Amerika akan terdampak kenaikan harga di saat ekonomi genting.

"Ini adalah deklarasi kemerdekaan ekonomi kami," kata Trump seperti dikutip CNN International.

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi ekonomi Trump yang mengenakan tarif dasar sebesar 10% untuk semua impor ke AS, serta tarif lebih tinggi bagi sejumlah negara mitra dagang utama.

Negara-negara yang terkena dampak kemungkinan besar akan merespons dengan kebijakan serupa, yang dapat mengakibatkan kenaikan harga berbagai barang konsumsi, mulai dari sepeda hingga produk-produk minuman seperti anggur.(*)

Tombol Google News

Tags:

Amerika Donald Trump presiden tarif dasar Trump tarif timbal balik tarif impor Impor