KETIK, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengambil langkah tegas untuk mengantisipasi lonjakan penduduk akibat urbanisasi pasca-Idulfitri 1446 H di wilayah Kota Pahlawan.
Eri telah menginstruksikan seluruh jajaran camat, lurah, RT, dan RW agar memperketat pengawasan serta pendataan terhadap pendatang baru di wilayah masing-masing
"Pertama, ketika ada orang yang datang, harus melaporkan," kata Eri, Kamis, 3 April 2025.
Eri menekankan pendatang yang mengubah KTP menjadi warga Surabaya tidak akan mendapatkan bantuan dari Pemkot Surabaya selama 10 tahun. Hal ini dilakukan untuk memprioritaskan kesejahteraan warga asli Surabaya.
“Kedua, kalau dia mengubah KTP, tetap 10 tahun tidak saya bantu,” imbuhnya.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga akan memantau keamanan di lingkungan kos-kosan, yang biasanya mengalami peningkatan jumlah penghuni pasca-Idulfitri. Wali Kota Eri juga mengimbau RT/RW untuk mendata setiap penghuni kos guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
"Dan ketiga terkait keamanan. Biasanya kos-kosan tambah banyak, berarti kos-kosan harus didata siapa yang ada di sana. RT/RW harus mendata agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," ujarnya.
Walikota yang akrab disapa Cak Eri ini menegaskan bahwa pendatang yang tidak memiliki kejelasan tujuan dan pekerjaan akan dipulangkan ke daerah asal. Pemkot Surabaya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) asal untuk proses pemulangan tersebut.
"Saya pulangkan kalau tidak ada kejelasan, tidak bekerja. Saya koordinasikan dengan pemda asal," tegasnya.
Langkah-langkah ini diambil Pemkot Surabaya untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan kota dari dampak negatif urbanisasi yang tidak terkendali.
“Ketika datang, harus didata. Dia sudah bekerja atau tidak? Kalau tidak bekerja, apa alasan tinggal di sini? Ini dibutuhkan kerja sama dengan RT/RW, karena itu saya berharap kepada RT/RW kalau ada yang masuk ke dalam wilayahnya tolong dipantau dan dijaga,” terangnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PKS DPRD Surabaya Cahyo Siswo Utomo mendesak Pemkot agar menerapkan Peraturan Daerah (Perda) No. 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
"Melalui regulasi ini mengharuskan pendatang melaporkan keberadaannya kepada RT/RW serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) melalui kelurahan dan kecamatan setempat," kata Cahyo pada beberapa waktu lalu.
Cahyo mengimbau bahwa banyaknya pendatang dari berbagai daerah yang mencari pekerjaan dan kehidupan lebih baik di Kota Pahlawan perlu diantisipasi dengan kebijakan yang tepat.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya itu juga menekankan pentingnya operasi yustisi pasca-Lebaran guna mengidentifikasi pendatang tanpa identitas resmi.
Cahyo juga menilai bahwa langkah ini perlu dilakukan oleh Pemkot Surabaya, Polrestabes Surabaya, dan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) hingga tingkat kelurahan.
"Jika ditemukan pendatang tanpa KTP atau identitas yang jelas, mereka akan ditampung oleh Dinas Sosial Surabaya untuk penelusuran lebih lanjut dan kemungkinan dipulangkan ke daerah asal," jelasnya. (*)