KETIK, MALANG – Disnaker-PMPTSP Kota Malang kembali membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR. Berbeda dari tahun sebelumnya, posko pengaduan hanya terpusat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menjelaskan bahwa tahun sebelumnya posko pengaduan dibuka di dua tempat yakni MOP Merdeka dan Block Office. Posko dibuka setiap hari dan di jam kerja.
"Sekarang kantor kami sudah terpusat di MPP, jadi kami membuka posko di sana semua. Setiap hari kerja dan di jam kerja akan kami layani," ujarnya, Jumat 14 Maret 2025.
Arief mengimbau bagi karyawan yang mengalami kendala dalam menerima haknya, untuk segera lapor ke posko. Laporan yang dihimpun akan segera diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan juga Pemkot Malang.
"Segera dilaporkan ke kami agar kami laporkan ke pihak provinsi, karena pengawasan ada di pihak Disnaker Provinsi Jatim, kemudian kami laporkan ke Pak Wali dan Wakil Wali Kota Malang," jelasnya.
Selain membuka posko pengaduan, Disnaker-PMPTSP Kota Malang akan melakukan sidak ke perusahaan swasta. Namun ketentuan sidak masih menunggu petunjuk teknis dan pelaksanaan dari Kementerian Tenaga Kerja.
Sidak dilakukan dengan sampling ke beberapa perusahaan di Kota Malang. Sidak tidak dilakukan pada perusahaan yang tahun sebelumnya telah menjalankan tanggung jawabnya memberikan THR ke pekerja.
"Samplingnya ini ke perusahaan yang menurut pandangan kami memang rawan untuk tidak memberikan tanggung jawab THR kepada para karyawannya," jelasnya.
Pada tahun kemarin terdapat 2 perusahaan di Kota Malang yang terlambat memberikan THR kepada para pekerja hingga H-6 lebaran. Terdapat perusahaan yang tidak membayarkan THR setara 1 tahun gaji, dan bahkan perusahaan yang tidak membayarkan THR sama sekali ke pekerjanya.
"Kalau swasta bahkan ada yang h-30 hari sudah diberikan. Di Kota Malang ada salah satu pabrik rokok yang memberikan THR ke karyawannya 30 hari sebelum lebaran. Tetapi umumnya h-7 hari sebelum lebaran," pungkasnya.(*)