Takut Ketahuan Hamil, Sejoli di Kediri Tega Gugurkan Darah Daging Sendiri

Jurnalis: Isa Anshori
Editor: Muhammad Faizin

7 Maret 2024 13:15 7 Mar 2024 13:15

Thumbnail Takut Ketahuan Hamil, Sejoli di Kediri Tega Gugurkan Darah Daging Sendiri Watermark Ketik
Polres Kediri saat menggelar konferensi pers pasangan sejoli menggugurkan janin di Mapolres Kediri, Kamis (7/3/2024). (foto : Humas Polres Kediri).

KETIK, KEDIRI – Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri berhasil mengamankan pasangan sejoli berinisial FD (21) warga Desa Pule, Kecamatan Kandat dan DP (22) warga Desa Gadungan Kecamatan Puncu. Mereka diamankan karena nekat menggugurkan darah daging sendiri.

"Aksi itu dilakukan lantaran mereka takut ketahuan hamil oleh masing-masing keluarga karena belum menikah," kata Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto saat rilis di Mapolres Kediri, Kamis (7/3/2024) sore. 

Terbongkarnya kasus itu awalnya dari laporan warga kepada Mapolres Kediri terkait penemuan janin berusia sekitar 4-5 bulan terkubur di pekarangan rumah Mujianto (42), warga Pule Kecamatan Kandat pada Senin (4/3/2024) lalu. Mujianto ini belakangan diketahui sebagai ayah dari tersangka FD. Janin tersebut kemudian di bawa petugas untuk dilakukan otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kediri. Petugas juga melakukan serangkaian penyelidikan.

"Setelah kami melakukan penyelidikan, kurang dari 24 jam dari penemuan janin, keduanya berhasil diamankan. FD kami amankan di tempat kerja dan DP di rumahnya," ucap AKBP Bimo.

Dari hasil interogasi petugas kepolisian kepada para tersangka, awalnya DP diketahui tengah hamil pada Februari 2024 kemarin dan memberitahukan kehamilan tersebut kepada kekasihnya, FD. Kedua pasangan yang belum menikah ini tidak berani memberitahu ke pihak keluarga masing-masing terkait kehamilan DP dan sepakat untuk melakukan aborsi atau menggugurkan kandungan.

"Kedua terduga pelaku ini akhirnya berniat menggugurkan kandungan," terang AKBP Bimo. 

Selanjutnya, lanjut Bimo, keduanya membeli obat penggugur kandungan senilai Rp1,9 juta melalui toko online. Dimana FD iuran Rp1,5 juta dan DP membayar Rp 400 ribu. Setelah obat yang dipesan sampai, keduanya lantas memesan sebuah kamar untuk melakukan pengguguran.

"FD ini mengajak DP jalan-jalan dan menyewa kamar kos di wilayah Kecamatan Gurah untuk menggunakan obat yang sudah dibeli sampai akhirnya keguguran. Jasad janin tersebut kemudian dibersihkan dibawa pulang oleh DP," terang AKBP Bimo.

Beberapa hari setelahnya atau tepatnya Senin (4/3/2024) FD mendatangi rumah DP untuk mengambil jasad janin yang dibungkus menggunakan daster warna ungu. FD kemudian membawanya pulang dan mengubur jasad janin tersebut di pekarangan rumah Mujianto yang tak lain adalah ayah tiri FD.

Keesokan harinya, Mujianto mencurigai gundukan tanah bekas pemakaman jasad janin tersebut dan menggalinya. Alhasil ditemukanlah janin hasil hubungan terlarang FD dan DP. Selanjutnya kasus tersebut dilaporkan pada pihak berwajib.

Dari hasil interogasi awal kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini masih dimintai keterangan," ungkap AKBP Bimo.

Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2 ponsel, 1 sepeda motor, daster, kain warna putih, 1 cangkul, tas kain warna kuning, 1 potong baju warna abu-abu, dan 1 potong celana pendek warna merah muda. Kedua terduga pelaku kini dijerat dengan pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76c undang-undang No 34 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selanjutnya, pasal 77A ayat (1) undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Pengguguran bayi Polres Kediri janin bayi Kediri kediri Sejoli Kediri Aborsi
04. Home Sidebar 1
06. Home Sidebar 3 04. Home Sidebar 1