Tanggapi Video Politik Uang Pilih Salah Satu Caleg DPRD Pasuruan, Tiga Orang Lapor Bawaslu

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

28 Februari 2024 14:24 28 Feb 2024 14:24

Thumbnail Tanggapi Video Politik Uang Pilih Salah Satu Caleg DPRD Pasuruan, Tiga Orang Lapor Bawaslu Watermark Ketik
Kuasa hukum Reza Crisurjo Broto (kanan) menunjukkan bukti laporan ke Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Rabu (28/2/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Tiga orang melaporkan adanya dugaan politik uang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang ada di Kabupaten Pasuruan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan.

Laporan ini dilakukan setelah adanya video yang memperlihatkan tim sukses salah satu calon legislatif DPRD Kabupaten Pasuruan dari dapil 5 meliputi Kecamatan Purwosari, Purwodadi, Tutur, Puspo dan Tosari, membagikan uang agar mencoblos caleg dari Partai PDI Perjuangan Akhmad Mujangki.

Dalam laporan itu, tiga warga Sutrisno (37) Dusun Sungi Wetan, Arifin (46) warga Dusun Raci, dan Mokhamad Sakroni (40) warga Kudu Keras Dusun Genengwaru melaporkan adanya dugaan politik uang. Melalui kuasa hukum Reza Crisurjo Broto, mereka melaporkan kejadian adanya tindak pelanggaran pemilu itu.

"Awalnya mereka mengetahui adanya video yang memperlihatkan adanya bagi-bagi uang dan menyuruh untuk memilih untuk ke salah satu caleg dari Partai PDI Perjuangan Akhmad Mujangki, dari sana ketiga warga ini menceritakan ke kami yang membuat kami langsung membantu untuk melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu Kabupaten Pasuruan," ucap Reza, Rabu (28/2/2024).

Reza mengatakan, ketiga warga ini menginginkan adanya pemilu yang bersih tanpa adanya politik uang. "Melihat itu, kami sebagai kuasa hukum menyanyangkan adanya politik uang yang mengarahkan untul memilih salah satu caleg tertentu," beber pengacara yang berkantor di Gedung Astranawa, Gayungsari Timur, Surabaya tersebut.

Laporan itu langsung diterima pihak Bawaslu Kabupaten Pasuruan. "Pihak Bawaslu Kabupaten Pasuruan mengaku laporan adanya politik uang tersebut baru kali pertama ini," ucap Reza.

Dalam laporan itu, Reza menyertakan pasal 278 ayat 2, pasal 280 ayat 1 huruf j, Pasal 284, 286 ayat 1, pasal 515 dan pasal 523 undang-undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum. "Jika melihat kejadiannya bisa dibawa ke ranah pidana," ucap Reza.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yunianto saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan adanya politik uang. Namum, Bawaslu Kabupaten Pasuruan akan melakukan kajian terlebih dahulu. "Kami tetap akan proses. Kita lakukan kajian syarat formil materiilnya," bebernya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bawaslu Politik Uang Bawaslu Kabupaten Pasuruan Caleg PDI Perjuangan pdi perjuangan Akhmad Mujangki pemilu 2024 Pasuruan pemilu2024 Pileg2024
04. Home Sidebar 1
06. Home Sidebar 3 04. Home Sidebar 1