KETIK, SURABAYA – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menargetkan tidak ada lagi sekolah yang menahan ijazah siswa terhitung mulai April tahun ini.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak siswa untuk mendapatkan dokumen penting guna melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai menargetkan tidak ada lagi ijazah yang tertahan di sekolah hingga akhir April 2025.
“Tidak ada alasan bagi sekolah untuk menahan ijazah. Ini dokumen resmi negara, dan harus diberikan tanpa pungutan biaya apa pun, termasuk saat diambil di sekolah maupun diantar ke rumah,” terang Aries pada Minggu 13 April 2025.
Kadindik Jatim dengan tegas menginstruksikan seluruh SMA/SMK Negeri di wilayahnya untuk tidak lagi menahan ijazah milik siswa.
“Kami tidak ingin lagi mendengar ada penahanan ijazah. Ijazah adalah hak siswa setelah menyelesaikan pendidikan, dan sekolah tidak boleh menahannya,” tegasnya.
Aries mengatakan langkah ini diambil guna memastikan para lulusan dapat segera menggunakan dokumen penting tersebut untuk keperluan melamar kerja maupun melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
Aries meminta pihak sekolah mengantarkan ijazah langsung ke rumah siswa, terutama bagi siswa yang terkendala mengambilnya.
Pemberian ijazah pada siswa tersebut, Ia menekankan tidak ada lagi pungutan biaya.
“Tidak ada alasan bagi sekolah untuk menahan ijazah. Ini dokumen resmi negara, dan harus diberikan tanpa pungutan biaya apa pun, termasuk saat diambil di sekolah maupun diantar ke rumah,” ujarnya.
Aries juga meminta seluruh cabang dinas pendidikan di 24 wilayah kerja Jawa Timur untuk memantau langsung distribusi ijazah di tiap sekolah.
Kadindik Jatim menekankan agar proses pembagian dilakukan secara masif dan transparan.(*)
Tegas! Kadindik Jatim lnstruksikan Sekolah Dilarang Tahan Ijazah Siswa
13 April 2025 20:52 13 Apr 2025 20:52



Tags:
Dindik Jatim Dinas Pendidikan Jatim Aries Agung ijazah siswa Tahan ijazah penahanan ijazah ijazah SMA Kadindik JatimBaca Juga:
Gelorakan Pendidikan Agama, SMAN 1 Lembah Melintang Pasaman Barat Gelar Safari RamadhanBaca Juga:
Berkarakter Islami, SMAN 1 Lembah Melintang Gaungkan Spirit RamadhanBaca Juga:
14 Tahun Beroperasi, Polresta Bandung Bongkar Tambang Emas Ilegal KutawaringinBaca Juga:
Berhasil Tertibkan Tambang Emas Ilegal, YARA Apresiasi Polres AbdyaBaca Juga:
Polisi Musnahkan Asbuk dan Gubuk Penambang Emas Ilegal di AbdyaBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

14 April 2025 20:08
Eri Cahyadi Ungkap Rencana Pembangunan Overpass dan Underpass di Dua Titik Surabaya Tahun 2025

14 April 2025 19:40
Joko Anwar Bikin Geger Indonesia dengan Film Pengepungan di Bukit Duri

14 April 2025 16:29
KAI Daop 8 Surabaya Catat Layani 968 Ribu Penumpang pada Angkutan Lebaran 2025

14 April 2025 15:43
Cak Ji Beberkan Nasib Laporan dari Pemilik UD Sentoso Seal

14 April 2025 15:19
Jan Hwa Diana Segera Cabut Laporan Setelah Temui Cak Ji di Rumah Dinas

14 April 2025 15:16
Soal Ungkapan 'Matamu' pada Pengusaha, Cakji: Itu Hal Biasa Bagi Warga Surabaya

Trend Terkini

9 April 2025 11:10
Viral di Medsos, Video Porno Pasangan Muda Diduga Warga Jember

12 April 2025 20:10
Perpanjangan SIM Ditolak Meski Hanya Telat Sehari, Ini Penjelasan Satpas Polres Tuban

10 April 2025 10:27
Tolak VMS, Ratusan Nelayan Cilacap Geruduk Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera

12 April 2025 18:48
Daftar Susunan Pemain Persija vs Persebaya, Malik Risaldi Starter

10 April 2025 16:49
Sukseskan Program Jabar Nyaah Ka Indung, Bupati Bandung Serukan 17.900 ASN Pemkab Bandung Punya Ibu Asuh
Trend Terkini

9 April 2025 11:10
Viral di Medsos, Video Porno Pasangan Muda Diduga Warga Jember

12 April 2025 20:10
Perpanjangan SIM Ditolak Meski Hanya Telat Sehari, Ini Penjelasan Satpas Polres Tuban

10 April 2025 10:27
Tolak VMS, Ratusan Nelayan Cilacap Geruduk Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera

12 April 2025 18:48
Daftar Susunan Pemain Persija vs Persebaya, Malik Risaldi Starter

10 April 2025 16:49
Sukseskan Program Jabar Nyaah Ka Indung, Bupati Bandung Serukan 17.900 ASN Pemkab Bandung Punya Ibu Asuh

