KETIK, SURABAYA – Salah satu distributor MinyaKita CV Sawit Makmur melakukan kecurangan dengan mengurangi isi dari minyak tersebut. Hal ini ditemukan saat sidak bahan pokok penting (Bapokting) di Pasar Soponyono, Surabaya.
Dari hasil temuan tersebut, minyak goreng bersubsidi yang diluncurkan pemerintah itu hanya berisi 960 Mililiter (ml). Padahal, di dalam kemasan tertulis 1 liter atau setara 1000 ml.
Menanggapi hal ini, Ketua Fraksi PKB DPRD Surabaya Tubagus Lukman Amin menyebut pihak berwenang harus melakukan tindakan tegas untuk oknum-oknum yang mencurangi masyarakat.
Bagus menambahkan, setiap takaran yang tertera di kemasan harus sesuai dengan isinya.
"Ini kan perusahaan yang bertanggung jawab atas itu. Paling tidak harus ada sanksi, karena jelas mereka merugikan konsumen," kata Bagus pada Jumat 14 Maret 2025.
Menurutnya, selisih volume ini bukan perkara kecil. Jika satu botol bertuliskan 1 liter ternyata hanya berisi 800–850 ml, maka dampaknya bisa luar biasa.
"Bayangkan berapa ribu, bahkan ratusan ribu liter yang sudah beredar di masyarakat," tutur Anggota Komisi A DPRD Surabaya ini.
Tubagus mengingatkan praktik mengurangi takaran ini telah disebut dalam ajaran agama sebagai perbuatan yang tercela.
Selaian itu, ia juga menyoroti kasus-kasus lain yang merugikan masyarakat, seperti dugaan pengoplosan BBM.
"Kita sudah jenuh dengan pemberitaan soal pengoplosan pertalite jadi pertamax. Itu sudah skala nasional. Jangan sampai hal semacam ini terus terjadi di Indonesia," demikian Tubagus Lukman Amin. (*)