KETIK, SURABAYA – Kiprah Mochamad alias Plolong (40) sebagai anggota komplotan pencopet spesialis angkutan kota (angkot) di Surabaya kembali berakhir di balik jeruji besi. Warga Jalan DKA Tegal Sawunggaling, Wonokromo ini kembali berurusan dengan pihak kepolisian atas kasus serupa.
Penangkapan ini membuka tabir peran masing-masing anggota komplotan yang terdiri dari Plolong, serta dua pelaku lain berinisial H dan A yang kini buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Terungkap bahwa komplotan ini memiliki pembagian peran yang terstruktur untuk melancarkan aksinya. Berdasarkan keterangan Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Ipda M. Zahari, modus yang digunakan adalah dengan memanfaatkan kelengahan korban di dalam angkot. Pelaku H berperan sebagai pengalih perhatian korban dengan cara berpura-pura muntah. Saat perhatian korban terpecah, pelaku A bertindak cepat sebagai eksekutor untuk mengambil barang berharga milik korban, seperti dompet dan ponsel.
Setelah berhasil menggasak barang curian, A kemudian menyerahkannya kepada Plolong yang bertugas mengamankan hasil kejahatan tersebut dengan cara menyimpannya di dalam tas ranselnya. Komplotan ini disinyalir telah berulang kali melakukan aksi serupa di berbagai angkot di Surabaya.
"Pelaku ini beraksi bersama komplotannya yang memiliki peran masing-masing," jelas Ipda M. Zahari pada Senin, 12 Mei 2025.
"Peran H mengalihkan perhatian korban dengan pura-pura muntah, dan A mengambil barang sedangkan pelaku Plolong mengamankan hasil curian," sambungnya.
Aksi terakhir komplotan ini terjadi pada Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di dalam angkot Lyn F yang dinaiki korban bernama Kiki Ramadah (25) dari Jalan Kalimantan. Saat angkot berjalan, H menjalankan perannya dengan berpura-pura muntah. Korban yang terkejut dengan situasi tersebut tidak menyadari bahwa A sedang beraksi mengambil dompet dan ponsel dari dalam tasnya. Barang curian itu kemudian langsung diserahkan kepada Plolong.
Setelah berhasil, komplotan ini mencoba melarikan diri dengan turun di sekitar Stasiun Wonokromo. Namun, korban yang baru menyadari kehilangan barangnya langsung berteriak "copet". Warga yang mendengar teriakan korban berhasil menangkap Plolong saat hendak turun dari angkot. Polisi yang kebetulan melintas segera mengamankan Plolong dari amukan massa. Sementara itu, A dan H berhasil melarikan diri.
Dari penangkapan Plolong, polisi menyita barang bukti berupa dompet berisi uang Rp471 ribu dan sebuah ponsel merek Redmi warna hitam.
"Tersangka merupakan residivis dan pernah ditahan kasus yang sama," pungkas Ipda Zahari.
Polsek Wonokromo kini tengah memburu dua pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri. (*)