KETIK, SURABAYA – Satpol PP Surabaya bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas melanjutkan tahapan normalisasi Sungai Kalianak dengan memberikan Surat Peringatan (SP) ketiga kepada warga di sekitar bantaran sungai.
Pemberian surat ini merupakan tindak lanjut dari SP-2 yang telah disampaikan, sebagai pengingat agar warga segera membongkar bangunan yang menghalangi aliran sungai.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi C DPRD Surabaya Buchori Imron mengungkapkan bahwa Pemkot Surabaya harus bertindak secara tegas bagi warga yang tidak mau relokasi di bantaran Sungai Kalianak.
"Itu memang diawali dari pembiaran, di jajaran terdepan, lurah dan camat. Tapi ini kan bagaimanapun sudah diperingatkan dan sudah proses. Bego (excavator) sudah ada di sana mulai Februari lalu katanya, habis hari raya eksekusi. Sekarang sudah hampir Hari Raya haji," jelas Buchori.
Menurutnya, adanya surat peringatan hingga SP3 ini Pemkot Surabaya masih melakukan pendekatan yang humanis, namun warga tersebut malah tidak patuh adanya Perda.
"Masyarakat kota Surabaya yang mengelanggar perda banyak, hasilnya sampai mengabaikan peringatan-peringatan sebelumnya dari pemerintah kota, itu berarti pemerintah kota yang kurang tegas. Apalagi sudah diberi peringatan melanggar perda." kata Politisi PPP ini.
Maka dari itu, dia menekankan Pemkot melalui OPD terkait melakukan penertiban. Namun ia menggunakan warga harus direlokasi ketempat yang lebih layak.
"Dan itu akhirnya yang menyebabkan pemerintah kota sendiri yang kurang wibawa di hadapan masyarakat. Kalau ingin wibawa, ditindak, aturan diaksanakan secara konsekuen," pungkas Buchori Imron. (*)
Komisi C DPRD Surabaya Desak Pemkot untuk Tindak Tegas Warga yang Tak Mau Pindah dari Bantaran Sungai Kalianak
12 Mei 2025 19:19 12 Mei 2025 19:19


Tags:
Sungai Kalianak Buchori Imron anggota Komisi C Komisi C DPRD Surabaya BBWS Satpol PP Surabaya bantaran sungai Kalianak SurabayaBaca Juga:
Terbongkar! Modus Pura-pura Muntah Komplotan Copet Angkot di SurabayaBaca Juga:
Polisi Masih Selidiki Penyebab Pria Jatuh dari Gedung TP MallBaca Juga:
SIM Kedaluwarsa Saat Libur Waisak? Satlantas Surabaya Beri KelonggaranBaca Juga:
DPRD Surabaya Buka Kanal Laporan Warga untuk Tangani Pasien Tertolak Rumah SakitBaca Juga:
KAI Daop 8 Surabaya Layani 178 Ribu Penumpang Selama Perayaan WaisakBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

12 Mei 2025 18:25
Kronologi Pemusnahan Amunisi Kedaluarsa Garut yang Telan Korban Jiwa Hingga 13 Orang

12 Mei 2025 17:38
Hari Raya Waisak, Prabowo Ingatkan untuk Pererat Persaudaraan dan Kedamaian

12 Mei 2025 17:30
Di Hari Raya Waisak, Daop 8 Surabaya Catat 37 Ribu Penumpang

12 Mei 2025 16:59
Pemusnahan Amunisi Kedaluwarsa di Garut Telan 13 Korban Jiwa, Berikut Datanya

12 Mei 2025 16:26
KAI Beri Diskon 10 Persen di Surabaya Shopping Festival 2025, Berikut Syarat Lengkapnya

11 Mei 2025 18:47
Mantan Sekretaris HMI Jadi Ketua DPD Golkar Jatim, Berikut Profil Ali Mufthi

Trend Terkini

8 Mei 2025 18:04
Warga di Jombang Klaim Tak Pernah Jual Sertifikat Rumah, Kini Terancam Diambil Perusahaan

6 Mei 2025 09:10
Top! PSHT Cabang Sampang Pusat Madiun Borong 13 Medali Emas di Kejuaraan IPSI Cup 2025

10 Mei 2025 17:20
Bantengan Putra Mandala Kota Malang Sukses Tampil Hibur Wali Kota Se-Indonesia di Surabaya

9 Mei 2025 15:03
Lahan Hotel Bintang Lima di Pacitan Ternyata Milik Perorangan, Bukan Aset Pemkab

9 Mei 2025 20:24
Konektivitas Angkutan Kereta Api Meningkat, Ekonomi Kota Madiun Kian Menguat
Trend Terkini

8 Mei 2025 18:04
Warga di Jombang Klaim Tak Pernah Jual Sertifikat Rumah, Kini Terancam Diambil Perusahaan

6 Mei 2025 09:10
Top! PSHT Cabang Sampang Pusat Madiun Borong 13 Medali Emas di Kejuaraan IPSI Cup 2025

10 Mei 2025 17:20
Bantengan Putra Mandala Kota Malang Sukses Tampil Hibur Wali Kota Se-Indonesia di Surabaya

9 Mei 2025 15:03
Lahan Hotel Bintang Lima di Pacitan Ternyata Milik Perorangan, Bukan Aset Pemkab

9 Mei 2025 20:24
Konektivitas Angkutan Kereta Api Meningkat, Ekonomi Kota Madiun Kian Menguat

