KETIK, SURABAYA – Sebanyak 24 orang narapidana beragama Buddha mendapatkan remisi khusus harinraya Waisak 2025 yang tersebar di berbagai Lapas dan Rutan se-Jawa Timur.
Remisi yang diberikan berupa pengurangan masa tahanan, dan kali ini tidak ada narapidana yang mendapatkan remisi bebas.
"Remisi ini adalah bentuk penghormatan negara terhadap hak beragama narapidana, serta apresiasi atas perilaku baik dan kesungguhan mereka dalam menjalani pembinaan," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono, Senin, 12 Mei 2025.
Dalam remisi ini narapidana dari Lapas Kelas 1 Surabaya ada sekitar 5 orang, sedangkan 4 orang narapidana dari Lapas Kelas 1 Malang.
"Untuk Rutan Kelas 1 Surabaya, Lapas Banyuwangi dan Lapas Perempuan Kelas IIA Malang ada 3 orang. Lapas Pemuda Madiun ada sekitar 2 orang dan sisanya lapas lainnya ada 1 orang yang memperoleh remisi," ucap Kadiyono.
Remisi Keagamaan diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
“Pemberian remisi ini juga mencerminkan komitmen kami dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif dan sistem pemasyarakatan yang humanis,” tambah Kadiyono.
Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Keagamaan merupakan salah satu hak narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Remisi ini rutin diberikan dalam peringatan hari besar keagamaan seperti Idulfitri, Natal, Nyepi, dan Waisak.
Melalui pemberian remisi ini, diharapkan para narapidana semakin termotivasi untuk menjalani masa pidana dengan baik, serta siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan taat hukum. (*)