KETIK, YOGYAKARTA – Agenda sidang perkara dugaan pungutan liar (pungli) di Lapas Cebongan, Sleman, DIY dengan terdakwa dengan terdakwa Michael Raditya Praja (MRP) mantan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Cebongan Sleman,memasuki agenda putusan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, dengan Hakim Ketua Vonny Trisaningsih, SH, MH. Serta Hakim anggota Fitri Ramadhan SH, dan Elias Hamonangan, SE, SH, MH. Dalam amar putusannya menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MRP berupa pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Serta denda sebesar Rp 300 juta, subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Adapun pasal yang terbukti yakni pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi. Sebagaimana dalam dakwaan yang dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan penjara maupun besaran denda yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)dari Kejaksaan Negeri Sleman sebelumnya. Sementara untuk subsidernya lebih rendah 1 bulan dari tuntutan Jaksa.
Semula JPU yang terdiri Wiwik Triatmini, Kusuma Eka Mahendra Rahardjo, dan Rindi Atmoko menuntut Terdakwa MRP pidana penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp 300 juta subsider kurungan selama 4 bulan.
Atas putusan tersebut, terdakwa masih pikir-pikir apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak.
Sementara itu selain mengapresiasi putusan majelis hakim yang mengambil alih seluruh pertimbangan penutut umum sebagaimana surat tuntutan. JPU Wiwik Triatmini, Jumat 25 April 2025,
mengaku masih pikir-pikir.
Ia tegaskan kalau Terdakwa banding. Maka sesuai petunjuk pimpinannya, selaku JPU tentu pihaknya juga akan melakukan langkah yang sama yakni banding juga. (*)